Kamis 19 Jun 2014 19:00 WIB

OJK Akan Awasi 31 Industri Konglomerasi Bank

Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO, MEDAN -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan melakukan pengawasan terintegrasi menyusul banyaknya industri konglomerasi bank di Indonesia atau mencapai 31 industri. "Konglomerasi itu mulai dari kecil hingga besar. Seperti Bank Mandiri yang memiliki asuransi bernama Axa Mandiri dan usaha sekuritas yakni Mandiri Sekuritas. Bank lain juga ada melakukan hal sama,"kata Deputi Komisioner OJK Pusat, Endang Kusulanjari di Medan, Kamis (19/6).

Bukan hanya satu bank memiliki banyak usaha lain, bahkan ada bank yang memiliki bank lain. "Dengan konglomerasi itu, tentu sudah tidak bisa lagi melakukan pengawasan secara satu per satu seperti sistem sekarang ini sehinggga OJK akan menerapkan sistem pengawasan secara terintegrasi. Profil resikonya misalnya akan dilihat secara gabungan dari induk dan anak perusahannya atau sebaliknya," paparnya.

Endang menyebutkan, pengawasan terintegrasi itu sedang dalam proses persiapan untuk diterapkan berlaku mulai Januari 2015 seperti yang direncanakan. Hasil pengawasan sendiri akann direkomendasi karena penindakan akan diserahkan kepada pengawas masing-masing mengingat tim penindakan tidak ada pada tim pengawas terintegrasi itu.

"Jika ada temuan, pengawas yang terintegrasi itu akan menyerahkannya ke pengawas masing-masing sebelumnya, jadi kalau kesalahannya pada induk seperti bank, pengawas bank yang bisa memberikan sanksi begitu juga lainnya," katanya.

Berdasarkan data yang ada pada OJK, ujar dia, pada umumnya temuan berupa kredit fiktif atau lainnya sebanyak 50 persen, kemudian 24 persen pada pendanaan dan perubahan peruntukkan dana atau tidak sesuai saat pengajuan sebesar 15 persen. Temuan-temuan itu bisa terjadi pada induk atau anak perusahaan.

"OJK berharap ke depannya, dengan pengawasan dan kesadaran perusahaan, temuan bisa terus berkurang sehingga tidak terjadi kerugian nasabah dan tindak pidana perbankan itu,"katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement