Rabu 16 Jul 2014 17:15 WIB

OJK akan Awasi Utang Anak Usaha Bank

Rep: Satya Festiani/ Red: Muhammad Hafil
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi Utang Luar Negeri (ULN) anak usaha perbankan dan emiten-emiten pasar modal. Pengawasan dilakukan agar perusahaan tidak terekspos pada risiko pasar yang dikhawatirkan akan berdampak negatif pada performa perusahaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, aturan pembatasan ULN untuk perbankan sudah ada. "Kita dorong penerapannya pada anak-anak usaha bank dan kita juga ingin pantau emiten-emiten," ujar Muliaman baru-baru ini. OJK juga akan memberikan edukasi dan penyuluhan tentang ULN.

Pemantauan dilakukan agar perusahaan tidak terekspos pada risiko pasar, seperti risiko nilai tukar dan suku bunga. Namun demikian, OJK tidak akan secara khusus mengeluarkan peraturan yang terkait dengan pengawasan anak usaha bank dan emiten terhadap jumlah ULN-nya. Untuk saat ini perbankan sebagai induk perusahaan telah dikenai aturan bahwa ULN maksimal 30 persen dari modal. "Yang terpenting analisa risiko pasar. Lembaga ini terekspos dengan risiko pasar berapa banyak. Kita minta manajemen perhatikan," ujarnya.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara mengatakan, OJK perlu mengatur ULN swasta, khususnya yang dilakukan oleh emiten. Saat ini dalam prospektus surat utang sudah dijelaskan rasio-rasio yang memungkinkan pembatasan pinjaman terhadap debitur. "Rasio itu bisa ditambah soal utang valas dan utang luar negeri. OJK bisa atur itu," ujarnya.

Rendahnya suku bunga acuan Bank Sentral AS, the Federal Reserve, telah mengakibatkan swasta memilih melakukan ULN. Fed Fund Rate atau suku bunga the Fed saat ini masih sebesar 0,25 persen. Mirza mengatakan, perusahaan harus hati-hati karena besaran suku bunga tersebut abnormal. "Utang itu boleh, tapi harus hati-hati," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement