EKBIS.CO, JAKARTA -- Sengketa kepemilikan stasiun televisi TPI memasuki babak baru. Setelah putusan MA keluar, kubu Sri Hardiyanti Rukmana (Tutut) langsung melakukan pencatatan perubahan data perizinan di kemenkominfo.
Kuasa hukum PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), Dedy Kurniadi menjelaskan, langkah itu sesuai surat dari kemenkominfo nomor B-455/M.KOMINFO/PI.03.02/06/2014 yang ditandatangani oleh Dirjen Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI), Kalamullah Ramli.
"Perubahan data perizinan sudah kami laporkan dan resmi tercatat di database perizinan lembaga penyiaran di kemenkominfo. Tercatat sebagai dirut sah CTPI Pak Dandy Nugroho Hendro Mariyanto Rukmana yang juga merupakan putra dari Mbak Tutut, Mohamad Jarman sebagai direktur dan Dany Bimo Hendro Utomo sebagai komisaris," ujarnya, Senin (25/8).
Menurut dia, pencatatan perubahan data perizinan oleh kemenkominfo merupakan legalitas yang menguatkan keabsahan CTPI sebagai pihak sah pemilik TPI yang saat ini menggunakan nama MNCTV.
Ia menjelaskan, untuk dapat dicatat dan dimasukkan dalam database kemenkominfo, CTPI harus mendapat persetujuan perubahan direksi dari kemenkumham. "Kemenkumham juga sudah menyetujuinya melalui Menkumham RI Nomor AHU-11989.AH.01.02.Tahun 2014 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan," bebernya.
Dedy mengatakan, sudah ada tiga pihak, satu lembaga negara MA dan dua kementerian yang secara resmi mengakui kepemilikan TPI oleh CTPI.
"Tidak hanya pemerintah, swasta seperti perbankan dan biro iklan sudah mulai menjalin kerja sama dengan TPI. Jadi ini sudah final. Kalau ada yang mengklaim TPI dimiliki oleh PT MNC itu cuma klaim, tidak benar," tegasnya.
Terkait dengan hal itu, Dedy menyatakan, manajemen CTPI tengah mempersiapkan aspek teknis untuk melakukan siaran. "Ya kalau semua urusan legal sudah beres, menunggu apalagi? Saya pikir memang harus segera bersiaran," ungkap dia.
Kemelut di tubuh TPI bermula dari perebutan oleh Hary Tanoesoedibjo (pemilik Grup MNC) dari Tutut. MNC sempat menggugat Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) ke PTUN.
Surat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005. Kubu Tutut menilai ada kejanggalan dalam rapat perubahan anggaran dasar TPI yang digelar oleh pihak MNC tersebut.
Berdasarkan surat itu, kubu Tutut menunjuk komisaris dan direktur utama versi mereka. Hingga akhirnya kasus ini sampai ke Mahkamah Agung (MA).
Dedy menjelaskan, MA mengeluarkan putusan No 862 K/Pdt/2013 tertanggal 2 Oktober 2013. Putusan itu memutuskan keputusan rapat umum pemegang saham yang tertuang dalam akta nomir 114 tahun 2005 yang diselenggarakan oleh kubu Tutut sah dan sesuai hukum.
"Hal itu berarti TPI kembali kepada Mbak Tutut," papar dia.