EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota tim ekonomi presiden-wapres terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Arif Budimanta mengatakan, usulan pemberlakuan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk mengoptimalkan penerimaan negara perlu melalui kajian matang. Terutama untuk implementasi teknis dan regulasinya.
"Jika dapat mendongkrak penerimaan, memang iya. Namun jika diberlakukan implementasinya memerlukan undang-undang baru, berarti jika diterapkan sekali, akan diterapkan terus ke depannya," kata Arif di Jakarta, Rabu (27/8).
Pengampunan pajak merupakan kebijakan rekonsiliasi kepada wajib pajak yang memiliki aset besar namun selama ini dianggap lalai, atau sengaja lalai dalam pelaporan pajaknya.
Menurut anggota Komisi Keuangan (IX) DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu, jika pengampunan diimplementasikan, kemungkinan dapat menambah penerimaan pajak secara signifikan dari target penerimaan di RAPBN 2015, sebesar Rp 1.370 triliun.
"Memang ada potensi penerimaan jadi sebesar Rp 2.000-3.000 triliun," ujarnya.
Namun, Arif mengatakan, kesiapan matang diperlukan dari segi teknis. Seperti kapasitas aparat pajak dan juga peraturannya agar benar-benar mengoptimalkan. Bukan malah menggerus penerimaan negara.
Dia mengatakan, terdapat juga kendala untuk mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak yang menyimpan asetnya di luar negeri. Hal itu khususnya terjadi pada aset dalam bentuk saham di perusahaan yang sudah go public.
"Untuk mendorong dana di luar agar masuk ke dalam, perlu dicatat juga banyak perusahaan yang sudah IPO," ujar dia.
Selain itu, kata Arif, beberapa negara yang sudah memberlakukan pengampunan pajak seperti Italia juga tidak menorehkan efektivitas penerimaan pajak yang baik.
Arif mengakui target penerimaan pajak dalam RAPBN 2015 memang sangat besar, senilai Rp 1.370 triliun.
Dia menjelaskan, Jokowi akan fokus untuk intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak. Antara lain untuk mengefektifkan penerimaan dari wajib pajak yang ada.
Saat ini, kata Arif, hanya 50 persen wajib pajak yang terdaftar di NPWP yang aktif melaporkan pajaknya. "Statistik sektor formal yang punya NPWP hanya 20 juta orang, dan yang aktif melaporkan pajak hanya 10 juta orang," ujarnya.