EKBIS.CO, JAKARTA -- Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan dimulai akhir 2015. pemerintah memandang perlu dilakukan persiapan secara terintegrasi dan komprehensif.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 September 2014 telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014 tentang Komite Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations atau MEA, yang selanjutnya disebut Komite Nasional.
“Komite ini berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) Keppres tersebut.
Menurut Keppres ini, tugas Komite Nasional adalah:
a. mengoordinasikan persiapan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN);
b. mengoordinasikan percepatan peningkatan daya saing nasional dalam rangka pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN;
c. mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN serta peningkatan daya saing nasional; dan
d. mengoordinasikan pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap persiapan dan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN serta peningkatan daya saing nasional.
Komite Nasional dipimpin oleh Ketuanya Menko Perekonomian, didampingi tiga wakil ketua, yaitu: Menteri Luar Negeri, Menteri Perdagangan, dan Ketua Umum KADIN. Bertindak selaku Sekretaris adalah Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia. Sementara anggotanya ada 47 orang, terdiri atas 17 menteri, ditambah Kepala BKPM, Kepala Badan Standardisasi Nasional, dan Kepala BPOM.
Menurut Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014 itu, dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nasional dapat melibatkan, bekerjasama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemerintah daerah, serta pihak lain yang dianggap perlu.
“Komite Nasional juga dapat meminta data dan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang dianggap perlu,” tegas Pasal 4 Ayat (b) Keppres tersebut.
Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Nasional, dibentuk Tim Pelaksana dan Tim Kerja Daerah, yang susunan keanggotaannya, tugas dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menko Perekonomian.