Kamis 18 Sep 2014 18:39 WIB

OJK Akan Tindak Lanjuti Penyederhanaan Aturan Transaksi Valas

Rep: Satya Festiani/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad (kiri), dan Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1B OJK, Lucky F.A. Hadibrata dalam Forum Group Discussion ASEAN, Jakarta, Jumat (12/9).(Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad (kiri), dan Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1B OJK, Lucky F.A. Hadibrata dalam Forum Group Discussion ASEAN, Jakarta, Jumat (12/9).(Republika/ Yasin Habibi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindaklanjuti penyederhanaan peraturan transaksi valuta asing (valas). Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah menyederhanakan peraturan transaksi valas agar volume transaksi meningkat dan pasar keuangan semakin dalam.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, OJK akan berdiskusi dengan industri perbankan mengenai peraturan tersebut. Ia mengapresiasi adanya penyederhanaan karena peraturan lama dianggap sudah tidak relevan dengan situasi daat ini.

"Kita punya prioritas baru. Ada agenda sasaran baru yang perlu kita dorong bersama. Ini harus direspons positif oleh OJK," ujar Muliaman, Kamis (18/9). Dalam menindaklanjuti hal tersebut, OJK juga akan berkonsultasi dengan pasar. Muliaman mengatakan, OJK akan mengundang tim teknis untuk menindaklanjuti.

Menurutnya, pendalaman pasar, baik pasar uang maupun pasar modal, sangat diperlukan. Dalamnya pasar tak hanya menambah likuiditas, tetapi juga menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.

Kendati demikian, pasar yang terlalu dalam juga memiliki risiko. Beberapa negara mengalami krisis karena memiliki pasar yang terlalu dalam dan tak terkontrol.

"Perlu dibuat mekanisme mitigasi risiko," ujarnya. OJK juga ingin merevitaliasi pasar surat utang agar lebih efisien dan efektif.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement