Rabu 24 Sep 2014 03:35 WIB

Pemerintah Tiba-Tiba Sangat Baik ke Newmont, Apa Dasarnya?

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Julkifli Marbun
Seorang jurnalis mengambil gambar pit tambang terbuka Batu Hijau milik PT. Newmont Nusa Tenggara di Kecamatan Sekongkang, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, Kamis (28/2).
Foto: antara
Seorang jurnalis mengambil gambar pit tambang terbuka Batu Hijau milik PT. Newmont Nusa Tenggara di Kecamatan Sekongkang, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, Kamis (28/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan surat rekomendasi ekspor PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) atas dasar kepercayaan. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, bukti setoran harus diberikan untuk mendapatkan surat rekomendasi ekspor.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, PT NNT akan memberikan jaminan kesungguhan hari ini, Selasa (23/9).

"Bayar 25 juta dolar AS," kata dia, Selasa (23/9) siang.

Menurut dia, pemberian surat rekomendasi ekspor merupakan insiatif pemerintah. Namun, apabila PT NNT menyalahi kepercayaan kapal untuk mengekspor bisa ditahan.

Permen ESDM no 11 Tahun 2014 menyebutkan untuk mendapatkan persetujuan ekspor untuk mineral logam yang telah memenuhi batasan minimum pengolahan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, melampirkan bukti penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian.

Menurut Sukhyar, kuota ekspor NNT 304.515 ton untuk enam bulan ke depan. Namun, kuota tersebut bisa bertambah apabila NNT membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri secara mandiri atau bekerjasama dengan pihak ketiga.

Dia mengatakan, NNT telah bersedia membangun smelter. Akan tetapi, belum diketahui membangun secara mandiri atau bekerjasama dengan pihak lain. Hal tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) amandemen kontrak pertambangan yang ditandatangani awal September lalu.

Sukhyar mengatakan, dengan penerbitan rekomendasi itu maka dalam waktu dekat NNT akan menempatkan uang jaminan kesungguhan sebesar 25 juta dolar AS. Jaminan itu merupakan bukti keseriusan NNT membangun smelter.

Dia menambahkan NNT bakal menempatkan jaminan kesungguhan lagi jika menggandeng pihak ketiga atau membangun smelter sendiri. Besar jaminannya akan dihitung sesuai dengan ketentuan, yakni lima persen dari nilai investasi smelter.

Dia menuturkan, jumlah kuota tersebut sesuai dengan kapasitas yang tersedia di fasilitas pengolah dan pemurnian (smelter) milik PT Freeport Indonesia (PTFI).

Sukhyar mengatakan, hingga kini NNT belum membayar jaminan kesungguhan pembangunan smelter. Pemerintah dalam hal ini sudah mendesak NNT untuk menggandeng mitra dalam pembangunan smelter.

NNT telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan  Kementerian ESDM yang akan menghasilkan perubahan-perubahan yang telah disepakati bersama terhadap Kontrak Karya (KK) NNT.

 

Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, NNT telah setuju untuk membayar bea keluar dengan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Juli 2014, menyediakan dana jaminan keseriusan senilai 25 juta dolar AS sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan smelter, membayar royalti 4,0 persen untuk tembaga, 3,75 persen untuk emas, dan 3,25 persen untuk perak, serta membayar iuran tetap (deadrent) dua dolar AS per hektar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement