Rabu 24 Sep 2014 05:02 WIB

Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Dibatasi

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Joko Sadewo
Asuransi Kesehatan
Foto: blogspot.com
Asuransi Kesehatan

EKBIS.CO, Jakarta -- Kepemilikan pihak asing pada perusahaan asuransi dibatasi secara kualitatif dan kuantitatif. Tapi belum disepakati besaran dari pembatasan tersebut.

Dalam rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa (23/9) dicantumkan bahwa pembatsan dilakukan dengan syarat tertentu. Pembatasan kualitatif dilakukan dengan mempersyaratkan bahwa pada saat pendirian perusahaan perasuransian, pihak asing yang dapat menjadi pemilik adalah badan hukum asing yang memiliki perusahaan yang sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha yang sejenis.

Sedangkan secara kualitatif, pembatasan dilakukan dengan penentuan persentase batas maksimum kepemilikan badan hukum asing dalam perusahaan perasuransian. Pembatasan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang dikonsultasikan dahulu dengan DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Ketua Komisi XI DPR  RI, Andi Rahmat mengatakan volume usaha dan layanan jasa perasuransian saat ini semakin bervariasi. Namun di sisi lain perkembangan ini mengakibatkan semakin menipisnya batasan dan perbedaan jenis layanan yang diberikan oleh industri jasa keuangan. Penyempurnaan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian perlu dilakukan guna menciptkan iklim berusaha yang lebih sehat dan kompetitif.

RUU Perasuransian juga mendorong penyelenggaran entitas yang terpisah untuk usaha asuransi syariah dan usaha reasuransi syariah. Pemisahan ini diwajibkan apabila nilai dana tabarru' dan dana investasi pada unit syariahnya telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total dana asuransi, dana tabarru' dana dana investasi perserta pada perusahaan induknya. Peraturan ini berlaku 10 tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

Sementara mengenai badan hukum, usaha perasuransian yang semula hanya perseroan terbatas ditambahkan badan hukum koperasi dan usaha bersama. Adapun badan hukum usaha bersama yaitu usaha bersama yang telah ada pada saat undang-undang ini diundangkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola badan hukum usaha akan diatur dalam peraturan pemerintah.

 

Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement