Senin 03 Nov 2014 17:42 WIB

Taiwan Sekilas Pandang (2)

Red: Chairul Akhmad
Salah satu sudut Kota Taipei, Taiwan.
Foto: Republika/Chairul Akhmad/ca
Salah satu sudut Kota Taipei, Taiwan.

Sejarah Taiwan

ROC didirikan pada 1912 di daratan Tiongkok. Pada saat itu, Taiwan berada di bawah kekuasaan kolonial Jepang sebagai keputusan Pakta Shimonoseki 1895, dimana pengadilan Qing menyerahkan Taiwan kepada Jepang.

Pemerintah ROC mulai melaksanakan pemerintahan atas Taiwan pada 1945 setelah Jepang kalah dalam Perang Dunia II.

Pemerintahan ROC pindah ke Taiwan pada 1949 setelah negara itu kalah dalam Perang Sipil Cina. Sejak itu, ROC melanjutkan pemerintahannya di kepulauan utama Taiwan dan sejumlah pulau terpencil.

Taiwan dan daratan Cina lantas berada di bawah kekuasaan pemerintahan yang berbeda. Pihak berwenang di Beijing tidak pernah menjalankan kedaulatannya atas Taiwan atau pulau-pulau lainnya yang dikuasai oleh pemerintah ROC di Taipei.

Undang-Undang Dasar ROC, yang diundangkan pada 1 Januari 1947, pada awalnya tidak dimaksudkan sebagai dasar pemerintahan demokratis dan aturan hukum hingga setelah 1987, ketika undang-undang darurat militer dicabut di Taiwan.

Sejak itu, undang-undang dasar negara tersebut mengalami tujuh kali amandemen—pada 1991, 1992, 1994, 1997, 1999, 2000, dan 2005—dalam rangka membuatnya lebih relevan dengan kondisi kekinian negara.

Salah satu kensekuensi penting dari amandemen-amandemen tersebut adalah bahwa sejak 1991, pemerintahan ROC mengakui wilayah kekuasaannya hanya pada daerah-darah yang dikuasai. Presiden ROC dan para anggota legislatif dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada rakyat yang berada pada wilayah tersebut.

Sesuai dengan amandemen undang-undang dasar yang diundangkan pada Juni 2005, jumlah kursi lembaga legislatif dipangkas setengah dari 225 menjadi 113. Masa jabatan anggota lembaga tersebut diperpanjang dari tiga menjadi empat tahun. Berdasarkan sistem pemilihan legislatif yang baru, setiap daerah pemilihan hanya memilih satu kursi.

Setiap pemilih memiliki hak untuk dua suara, yaitu satu suara untuk distrik tempat mereka tinggal dan lainnya untuk kursi yang lebih luas. Kekuasaan untuk meratifikasi amandemen undang-undang dasar sekarang ini dilaksanakan warga negara ROC melalui referendum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement