EKBIS.CO, SURABAYA -- Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan Perdagangan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menyatakan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015 menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan perekonomian nasional.
"Kerja sama perdagangan melalui MEA 2015 bukanlah sebuah hal yang perlu ditakuti," katanya pada seminar nasional "Peran Serta Strategi Kadin Jatim dan Provinsi Jatim dalam Pelaksanaan ASEAN Economic Community 2015" di Surabaya, Senin (10/11).
Pada seminar dalam rangka Musyawarah Provinsi Kadin Jatim itu, ia mengatakan idealnya MEA 2015 dapat ditelaah tidak hanya dari aspek liberalisasi perdagangan, karena ada aspek yang jauh lebih besar yaitu fasilitasi dan reformasi ekonomi. "Kedua aspek ini mencapai 75-80 persen dari pemberlakuan MEA ini," ujarnya.
Selama ini, menurut Djatmiko, masyarakat telah salah kaprah dalam memahami pemberlakuan MEA 2015 dan umumnya menganggap keberadaan MEA akan membuka seluruhnya sektor perdagangan di Asia Tenggara, mulai sektor jasa, perdagangan hingga investasi.
"Padahal, pemberlakuan kebijakan tersebut tidak serta merta menghilangkan aturan-aturan yang selama ini sudah diberlakukan," ujarnya.
Namun, tambah Djatmiko, MEA 2015 tetap mewajibkan barang impor untuk memenuhi seluruh aturan dan kebijakan yang telah diberlakukan, seperti prosedur impor, pembebasan bea masuk, kesesuaian standar, persyaratan teknis (SNI), sertifikasi, kelayakan produk, dan karantina.
Selain itu, aturan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI) masih tetap diberlakukan. Bahkan, aturan SNI ini juga lebih banyak diberlakukan pada produk yang masih belum diterapkan.
"Jangan kemudian membayangkan pada saat membuka mata pada 1 Januari 2016, penjual bakso di depan rumah berasal dari Myanmar atau tukang cukur dari Thailand," tambah Djatmiko.