Senin 01 Dec 2014 14:57 WIB

Kompak, Menteri Susi dan TNI AL Sepakat Perkuat Maritim

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberi keterangan pers di kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/11).  (Antara/Fanny Octavianus)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberi keterangan pers di kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/11). (Antara/Fanny Octavianus)

EKBIS.CO, JAKARTA - Hampir satu bulan kebijakan tentang pemberhentian atau moratorium perizinan kapal perikanan tangkap berjalan. Efeknya, berdasarkan citra satelit dan radar-SAT, jumlah kapal penangkap ikan yang berkeliaran ditengarai berkurang.

Namun, upaya ini tidak akan maksimal tanpa adanya pengawasan yang kontinyu dari aparat. Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyepakati nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Admiral Marsetio yang berlaku dalam jangka waktu lima tahun.

"Dengan MoU ini harapannya kita bisa menjadikan tujuan utama, visi dan misi presiden sehingga Indonesia bisa berdaulat dengan baik," ujar Susi usai menandatangani MoU di Gedung R.M. Martandinata, kompleks Markas Besar (Mabes) TNI, Senin (1/12).

Menteri Susi mengemukakan kerjasama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan ini bisa menjadi satu langkah serius untuk mengelola kembali hasil kelautan Indonesia terutama di bidang perikanan melalui penegakan dan pengawalan kebijakan moratorium kapal asing, eks asing, dan pelarangan transhipment.

Penegakan kedua kebijakan tersebut, menurut Menteri Susi, menjadi cara ampuh untuk menyukseskan pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan dan lestari. Sehingga diharapkan dapat mengembalikan pasokan ikan sebesar 1,6 juta ton per tahun. 

KKP mencatat, kebutuhan konsumsi dan industri perikanan Indonesia membutuhkan pasokan sebesar 3,5 juta ton per tahun. Angka tersebut belum terpenuhi, hingga kini baru mencapai angka 68% yakni setara dengan 2,1 juta ton per tahun.

Menteri Susi juga mengingatkan pentingnya menyelaraskan peraturan laut Indonesia dengan peraturan internasional mengenai penegakan hukum di laut.

"Peraturan internasional telah menetapkan batasan-batasan terkait penegakan hukum di laut untuk proteksi lingkungan. Kita tidak boleh punya aturan beda, kalau tidak kita bisa dianggap negara yang tidak menghargai kedaulatan," jelasnya.

Oleh karena itu nota kesepahaman bersama AL ini menjadi sangat penting untuk dapat menegakkan kedaulatan laut Indonesia agar bisa dihargai dunia internasional. 

Pihak TNI AL pun menyambut baik penandatanganan nota kesepaham ini. Kasal Admiral Marsetio memandang hal ini dapat menjadi sebuah penguatan bagi angkatan laut dalam menjalankan peran tugas dan fungsinya menjaga wilayah laut Indonesia.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement