EKBIS.CO, JAKARTA - Hampir satu bulan kebijakan tentang pemberhentian atau moratorium perizinan kapal perikanan tangkap berjalan. Efeknya, berdasarkan citra satelit dan radar-SAT, jumlah kapal penangkap ikan yang berkeliaran ditengarai berkurang.
Namun, upaya ini tidak akan maksimal tanpa adanya pengawasan yang kontinyu dari aparat. Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyepakati nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Admiral Marsetio yang berlaku dalam jangka waktu lima tahun.
Untuk diketahui, terdapat tiga poin dalam nota kesepahaman yang disetujui antara KKP dan TNI AL. Pertama yakni terkait pengawasan sumber daya kelautan perikanan dengan jangka waktu dua tahun. Ditandangani oleh Dirjen PSDKP KKP Asep Burhanudin dan Laksamana Muda TNI Arief Rudianto.
Selanjutnya poin yang disepakati oleh Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI Widodo dan Dirjen SDMKP KKP Suseno. Poin ini terkait bidang peningkatan sumber daya manusia dengan jangka waktu dua tahun. Nantinya akan diimplementasikan melalui kursus, pelatihan, pendampingan, dan bimbingan masyarakat bidang kelautan perikanan.
Poin terakhir nota kesepahaman terkait pemetaan tematik dan pertukaran data dan informasi untuk jangka watu lima tahun. Implementasi yang akan dilakukan antara lain adalah melalui penelitian dan pengkajian pemetaan tematik serta pengadaan sarana dan prasarana. Ditandatangani oleh Dirjen Balitbang KKP Ahmad Purnomo dan Kadishidros TNI AL Laksamana Pertama TNI Dede Yuliadi.