EKBIS.CO, JAKARTA -- Pelaksanaan perubahan tarif listrik secara otomatis (automatic tariff adjustment) terhadap 12 golongan pelanggan perlu memperhatikan sejumlah hal. Di antaranya, transparansi penghitungan harga dan penggunaan indeks harga primer yang digunakan PT PLN (Persero).
Pengamat Energi Fabby Tumiwa berpendapat, hal pertama yang harus diperhatikan terkait transparansi penghitungan. ''PT PLN (Persero) perlu mempublikasikan asumsi dan hasil penghitungan di situs PLN,'' kata dia kepada ROL, Kamis (4/12) siang.
Selain itu, kata Fabby, penghitungan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada pelanggan yang terkena dampak. Kedua, lanjut dia, pendekatan ini diintegrasikan dalam penilaian Performance Based Regulation (PBR).
Fabby mengusulkan, agar dasar penghitungan tidak hanya harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) tapi indeks harga energi primer yang digunakan PLN.
Kedelapan golongan yang akan diberlakukan tarif listrik secara otomatis yaitu, pertama rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA. Kedua, rumah tangga R2 dengan daya 2.200 VA.
Ketiga, rumah tangga R2 dengan daya 3.500-5.500 VA. Keempat, golongan pelanggan industri I3 dengan daya di atas 200 kVA. Kelima, golongan pelanggan industri I4 dengan daya di atas 30 ribu kVA. Keenam, kantor pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA. Ketujuh, penerangan jalan umum P3. Kedelapan, golongan pelanggan layanan khusus.
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan perubahan tarif listrik secara otomatis terhadap empat golongan pelanggan pada pertengahan tahun ini. Pertama, golongan rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas. Kedua, Golongan B3 dengan daya di atas 200 KVA. Ketiga, golongan B2 dengan daya 6.600 VA-200 KVA. Keempat, golongan kantor pemerintahan P1 dengan daya 6.600 VA-200 kVA.