Jumat 12 Dec 2014 17:27 WIB

BPH Migas Tunjuk Dua Badan Usaha untuk Salurkan BBM

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
BPH Migas
Foto: IST
BPH Migas

EKBIS.CO,  JAKARTA -- BPH Migas telah menunjuk dua badan usaha untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak jenis tertentu (BBM PSO) pada 2015 mendatang. Dua badan usaha tersebut adalah PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo, Tbk.

Kepala BPH Migas, Andi Noorsaman Sommeng mengatakan, pihaknya telah mengundang 82 badan usaha untuk mendapatkan penjelasan umum mengenai BBM PSO 2015. Dari jumlah tersebut, terdapat 23 badan usaha yang melakukan pendaftaran dan mengambil dokumen seleksi.

Akan tetapi, hanya lima badan usaha yang menyampaikan kesiapan untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM PSO. Badan usaha itu antara lain PT. Pertamina (Persero), PT. AKR Corporindo, Tbk, PT. Surya Parna Niaga, PT. Nusantara Sumber Energi, dan PT. Tri Wahana Universal. 

Kelima badan usaha tersebut kemudian dievaluasi secara administrasi maupun teknis, serta di verifikasi dengan kunjungan lapangan untuk mengecek lokasi yang ditawarkan. Andi mengatakan, evaluasi yang paling penting yakni badan usaha tersebut memiliki security of supply yang bagus. 

"Jangan sampai begitu diberi tugas ternyata tidak mampu untuk menyediakan BBM," ujar Andi di Jakarta, Jumat (12/12).

Hasil evaluasi hanya dua yang dapat melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu pada 2015. Jumlah kuota yang diberikan untuk PT.Pertamina (Persero) sebesar 45,4 juta KL dengan rincian bensin premium sebesar 29,5 juta KL, minyak tanah 850 ribu KL, dan minyak solar sebesar 15,1 juta KL. Kuota yang didapatkan oleh Pertamina sama dengan kuota pada 2014. Sedangkan PT. AKR Corporindo, Tbk mendapatkan jumlah kuota sebesar 645 ribu KL, dengan rincian bensin premium sebesar 20 ribu KL dan minyak solar sebesar 625 ribu KL. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement