EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekitar 2.000 surat teguran untuk 15.528 pemegang izin prinsip yang dilayangkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pertengahan Januari lalu tidak sampai ke tujuan dan kembali ke lembaga itu lagi. Padahal, surat teguran itu dilayangkan dengan tujuan agar pemegang izin prinsip sejak 2007-2012 itu bisa segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
"Sekitar 2.000 surat kembali ke kita karena tidak sampai, tidak jelas alamatnya, bisa jadi pindah atau tidak jadi didirikan," kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis di Jakarta, Selasa (17/2).
Azhar menuturkan, dari 15.528 pemegang izin prinsip, tercatat ada sekitar 10.150 perusahaan. Jumlahnya yang timpang disebabkan karena satu perusahaan bisa memegang sebanyak dua hingga tiga izin. Namun, dari 10.150 perusahaan yang dilayangkan surat teguran, ada sekitar 2.000 surat yang kembali ke BKPM karena alamatnya tidak jelas.
"Kemungkinan lainnya perusahaan yang sudah punya izin investasi itu membatalkan realisasi investasinya," katanya.
Atas hal tersebut, Azhar mengaku akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) di daerah untuk memastikan keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut. "Takutnya izin kita cabut padahal perusahaannya betul berdiri, kalau benar tidak ada, akan kami cabut," katanya.
Ia juga mengatakan mayoritas perusahaan yang beralamat fiktif itu adalah asing atau penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di sektor jasa, utamanya perdagangan dan konsultasi bisnis di Jakarta dan Jawa Barat.
"Kalau yang 7.000-an sisanya sudah ada kabar, ada yang sudah menyampaikan LKPM, ada juga yang batal berinvestasi. Tapi kami masih menghitungnya karena baru selesai minggu-minggu ini," katanya.
Sebelumnya, BKPM memberi teguran kepada 15.528 pemegang izin prinsip antara 2007-2012 yang tidak menyampaikan LKPM. Padahal LKPM dibutuhkan guna memperkuat peran BKPM dalam memberikan fasilitasi kepada investor yang mengalami hambatan dalam merealisasikan investasi.
Berdasarkan catatan BKPM, 70 persen proyek PMA yang sudah memiliki izin prinsip tidak pernah menyampaikan LKPM. Demikian pula untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) di mana 71,1 persen proyek yang sudah memperoleh izin prinsip tidak menyampaikan LKPM.