Rabu 18 Feb 2015 14:54 WIB

REI Harap Bank Perpanjang Masa KPR

Red: Satya Festiani
Rumah KPR
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Rumah KPR

EKBIS.CO, SEMARANG -- Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah berharap perbankan memperpanjang masa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sehingga dapat meringankan para konsumen.

"KPR ini menjadi satu hal yang sangat perlu diperhatikan, harapan kami dengan masa KPR yang diperpanjang dapat berdampak pada peningkatan penjualan rumah," kata Wakil Ketua Bidang Promosi, Humas, dan Publikasi REI Jateng Dibya K Hidayat di Semarang, Rabu (18/2).

Selain itu, upaya lain yang perlu dilakukan adalah masa fix untuk bunga rumah juga diperpanjang paling tidak hingga lima tahun. Saat ini, kebanyakan perbankan rata-rata menerapkan bunga fix sekitar dua tahun dengan besaran bunga antara 10-11 persen.

"Dengan bunga fix lima tahun dan masa KPR diperpanjang paling tidak hingga 30 tahun maka konsumen akan lebih ringan karena meski harga rumah dan tanah naik tetapi cicilan tetap sama atau bahkan bisa turun," katanya.

Meski demikian, sejauh ini pihaknya optimis dengan dukungan perbankan dalam penerbitan KPR tersebut. Hal itu terlihat dari tumbuhnya penjualan rumah khususnya menengah dan menengah ke atas di kawasan Kota Semarang dan sekitarnya.

"Memang akhir-akhir ini untuk pembangunan rumah di kawasan Semarang dan sekitarnya lebih banyak didominasi oleh tipe menengah dan menengah atas," katanya. Oleh karena itu, dengan sistem KPR yang meringankan konsumen diharapkan akan semakin banyak orang yang berani untuk membeli rumah tipe menengah dan menengah atas salah satunya pasangan muda.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement