EKBIS.CO, MAKASSAR -- Undang-undang No. 1 tahun 2013 mengenai Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menyatakan bahwa pengawasan LKM akan dilimpahkan ke Kab/Kota masing-masing Provinsi. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap agar pemerintah provinsi segera menyiapkan sumber daya manusia (sdm) untuk melakukan pengawasan tersebut.
Kepala OJK Sulawesi, Maluku dan Papua Bambang Kiswono menuturkan saat ini terdapat sekitar 273 LKM belum berbadan hukum. Padahal kinerja mereka cukup baik dan sangat membantu peminjaman mikro yang dibutuhkan masyarakat.
"Maka kita minta bantuan agar pemprov bisa menyediakan SDM untuk pengawasan, sehingga mereka bisa lebih cepat juga berbadan hukum. Kami juga akan bantu pelatihan agar SDM tersebut benar-benar siap," ujar Bambang dalam pertemuan bersama Gubernur Sulsel, Selasa (24/2).
OJK sendiri tahun ini berharap bisa melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap semua LKM yang ada di Sulsel agar lebbih tertib dalam organisasi maupu pelaksanaan kegitan. Harapannya jika mereka. masih mau jika mereka memilih tetap menjadi LKM, maka harus bersedia dikukuhkan dan mengikuti aturan yang berlaku.