EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah mengkaji ulang tata niaga minuman beralkohol (minol) golongan A di minimarket. Wakil Sekjen Aprindo, Satria Hamid mengatakan, kajian tersebut guna membuktikan ada atau tidaknya dampak negatif yang ditimbulkan secara langsung dari penjualan minol golongan A di minimarket.
Permintaan Aprindo ini merespon Permendag No 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket yang diberlakukan secara efektif 16 April 2015. Aturan baru ini merupakan revisi Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang hal yang sama.
Salah satu hal yang diatur adalah terkait larangan minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5 persen atau jenis bir.
“Kami minta tata niaga distribusinya dikaji kembali paling lambat enam bulan terhitung sejak permendag itu diberlakukan secara efektif,” katanya, Rabu (4/3).
Kajian tersebut bisa dilakukan oleh lembaga independen. Guna kajian ini membuktikan opini masyarakat terkait penjualan bir di minimarket dan dampak yang ditimbulkan. Jika dalam kajian tidak ditemukan dampak negatif dari penjualan bir di minimarket, maka pemerintah perlu merevisi regulasi tersebut termasuk memuat dispensasi bagi kawasan tertentu, seperti kawasan wisata.