EKBIS.CO, JAKARTA--Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memutuskan untuk menunda pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pengguna jasa jalan tol sebesar 10 persen, yang awalnya direncanakan mulai 1 April 2015.
"Belum akan ada pengenaan PPN di jalan tol per 1 April," katanya di Jakarta, Jumat.
Bambang tidak menjelaskan alasan penundaan pengenaan pajak tersebut, namun apabila pemerintah jadi memberlakukan pungutan PPN atas jasa jalan tol itu, maka dibutuhkan Peraturan Dirjen Pajak yang baru.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan rilis pers mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pengguna jasa jalan tol sebesar 10 persen, mulai 1 April 2015.
Ketentuan pengenaan pajak tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan PPN atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Peraturan itu mengatur bahwa pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor serta melaporkan PPN terutang.
Pemerintah ingin memungut pajak dari pengguna jalan tol, karena jasa jalan tol telah tercantum sebagai jasa kena pajak dalam Undang-Undang berlaku, namun pengenaannya tertunda sejak 2003.
Salah satu argumen dari penundaan pemungutan PPN jalan tol pada waktu itu adalah pengusaha jalan tol dianggap belum mendapatkan profit dari bisnis ini, sehingga belum layak dipungut pajak.
Pengenaan PPN atas penyediaan jasa jalan tol ini merupakan salah satu dari rencana pemerintah untuk mencari potensi pajak dan mendorong penerimaan perpajakan yang ditargetkan dalam APBN-P 2015 sebesar Rp1.489,3 triliun.
Menurut perkiraan awal, pengenaan PPN sebesar 10 persen kepada para pengguna jasa jalan tol ini berpotensi menambah kas negara hingga mencapai kurang lebih Rp1,2 triliun.