EKBIS.CO, JAKARTA -- Ditanya mengenai tarik ulur kebijakan pemerintah soal pajak pertambahan nilai (PPn) tarif tol 10 persen, Direktur Utama PT Jasa Marga Persero Adityawarman enggan berkomentar banyak.
Dia mengatakan PT Jasa Marga selaku pelaksana kebijakan apapun dari pemerintah siap menerapkannya jika memang nantinya diterapkan.
"Kami cuma pelaksana. Kalau soal itu tanya ke pemerintah. Jangan dulu bahas soal itu," kata dia usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2015 Jasa Marga, Rabu (18/3).
Begitupun soal Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai kebijakan PPn 10 persen atas jasa jalan tol yang sudah diterbitkan tapi belum bisa dilaksanakan.
Hal tersebut masih dalam perdebatan. Ada usulan, kata dia, untuk pembebasan tarif kendaraan golongan V dan II dan angkutan logistik. Adityawarman menekankan tarif tol adlaah persoalan sensitif. Ia tak mau banyak berkomentar.
"Itu isu sensitif yang masih perlu dimatangkan dalam RUPS berikutnya," ujarnya.