EKBIS.CO, BATAM -- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam Kepulauan Riau diperkirakan menurun dan tidak mencapai target akibat kebijakan pemerintah pusat yang melarang Pegawai Negeri Sipil melakukan rapat di hotel.
"Diberlakukannya SE Menteri PAN, PNS tidak boleh rapat di hotel berpotensi menurunkan PAD," kata Kepala Dinas Pendapatan Kota Batam Jefriden, Selasa (17/3).
Penurunan PAD dari pajak hotel sudah dirasakan sejak awal Januari 2015, saat awal surat edaran itu berlaku. Jefriden mengatakan pada dua bulan pertama 2015, target penerimaan pajak hotel meleset sekitar satu persen. Pemerintah menargetkan dalam dua bulan pertama penerimaan pajak hotel mencapai 16 persen dari total target Rp80 miliar, namun yang terealisasi hanya sekitar 15 persen dari total target.
"Memang tidak signifikan," kata dia.
Namun, ia khawatir penurunan pajak hotel terus terjadi, karena menurut dia, industri pariwisata Batam memang tergantung pada kegiatan Meeting, Incentive, Conference and Exhibition (MICE), terutama dari kegiatan pemerintahan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Batam Yusfa Hendri dalam kesempatan terpisah membenarkan penurunan pendapatan hotel akibat kebijakan yang melarang kegiatan Pegawai Negeri Sipil di hotel.
"Dalam rapat bulanan PHRI, kebanyakan yang dikeluhkan manager hotel adalah menurunnya penerimaan kegiatan 'meeting' dan 'food and beverage'. Mereka memperkirakan penurunannya 30 persen hingga 50 persen," kata Yusfa.
Bahkan, akibat menurunnya pendapatan, sudah ada hotel yang mulai melakukan efesiensi tenaga kerja. Sayangnya, Yusfa enggak memberikan penjelasan mendetil terkait pemutusan hubungan kerja pegawai hotel.
Pemkot Batam berharap aturan yang baru bisa memberikan angin segar bagi dunia pariwisata di Batam yang memang hidup dari kegiatan "MICE".
"Industri pariwisata sejatinya hadir untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar dan menciptakan lapangan kerja, termasuk kegiatan MICE yang ada di Batam," kata Yusfa.