Rabu 03 Jun 2020 17:06 WIB

Menkeu Permudah Daerah Berutang ke Pusat

Presiden meminta Kemenkeu menaikkan fasilitas pinjaman ke daerah.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Foto: dok. Humas Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berencana melonggarkan syarat bagi pemerintah daerah yang ingin mengajukan pinjaman ke pusat. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kemudahan akses pinjaman ini akan diprioritaskan bagi daerah yang pendapatan asli daerah (PAD)-nya merosot akibat pandemi Covid-19 dan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Presiden meminta agar kami menaikkan fasilitas pinjaman ke daerah. Saat ini yang tadi dibahas Rp 1 triliun. Presiden meminta kami membuat kajian mengenai kebutuhan pemda yang hadapi kondisi PAD-nya turun drastis akibat Covid dan penerapan PSBB agar bisa dapat akses pinjaman," kata Sri selepas mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (3/6).

Baca Juga

Menkeu menyebutkan, kemudahan akses pinjaman diharapkan memudahkan pemerintah daerah dalam melanjutkan program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonominya. Kendati begitu, Menkeu tidak menjelaskan berapa besaran pinjaman yang bisa diajukan pemda.

Pinjaman yang dilakukan pemda diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjangan Daerah. Pasal 2 aturan tersebut menyebutkan bahwa pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pembiayaan APBD dan atau untuk menutup kekurangan kas.

Sumber pinjamannya untuk jangka menengah-panjang bisa berasal dari pemerintah pusat. Pendanaannya bisa dari APBN dan atau pengadaan pinjaman pemerintah dari dalam negeri ataupun luar negeri.

Pandemi Covid-19 memang berdampak luas terhadap perekonomian daerah. Menkeu sempat menyampaikan bahwa PAD sejumlah provinsi juga akan ikut terpangkas akibat pandemi yang terjadi.

Yang paling parah, menurut dia, adalah daerah di Pulau Jawa sebagai episentrum penyebaran Covid-19. DKI Jakarta bahkan diprediksi bakal mengalami penurunan PAD sampai 50 persen.

Selain mempermudah akses pinjaman, pemerintah juga akan merevisi dana insentif daerah (DID) menjadi Rp 5 triliun. Dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk program padat karya juga akan dinaikkan menjadi Rp 8,7 triliun. Sementara itu, program padat karya yang dijalankan kementerian mencapai Rp 18,44 triliun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement