Kamis 19 Mar 2015 19:12 WIB

BKPM Yakin Pembatalan Investasi PMA tak Turunkan Minat

Red: Satya Festiani
Kepala BKPM Franky Sibarani
Foto: dokpri
Kepala BKPM Franky Sibarani

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani meyakini pembatalan 6.541 surat persetujuan atau izin prinsip penanaman modal asing atau PMA periode 2007-2012 tidak akan menurunkan minat investasi ke Indonesia.

"Tidak, ibaratnya kami harus memastikan bahwa pemilik izin itu menggunakan izinnya dengan benar. Kalau dia tidak benar ya tentu akan kita cabut," kata Franky dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/3).

Ribuan izin prinsip penanaman modal asing itu dibatalkan sebagai tindak lanjut peringatan kepada 10.294 pemegang 15.528 izin prinsip yang tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Menurut Franky, pembatalan dilakukan guna melihat sejauh mana izin yang sudah diberikan BKPM benar-benar terealisasi. Ribuan pemegang izin itu sebelumnya mendapat teguran berupa surat peringatan dan diminta segera menyampaikan LKPM selama satu bulan sejak Januari lalu. Akibat banyaknya surat peringatan yang tidak sampai tujuan, pemerintah memberikan perpanjangan waktu hingga 12 Maret dengan bantuan Badan Penanaman Modal di daerah.

Kendati harus kehilangan rencana investasi hingga 23 miliar dolar AS akibat pembatalan ribuan SP/IP tersebut, diakui Franky pihaknya mendapat manfaat lain.

"Dari komunikasi dengan investor, kami bisa tahu kendala yang mereka hadapi sehingga bisa menyusun strategi untuk memfasilitasinya. Contohnya waktu kami kirimkan surat, mereka bilang 'Kami terkendala izin daerah, pertanahan dan lainnya', makanya LKPM mereka kesampingkan," katanya.

Masukan seperti itu, menurut Franky, dibutuhkan dalam upaya BKPM melakukan fasilitasi atas investasi yang terhambat atau "debottlenecking".

Dari total 6.541 SP/IP PMA yang dibatalkan BKPM, baru ada 3.158 SP/IP PMA yang sudah diselesaikan pembatalannya. Sedangkan sisa pembatalan atas 3.073 SP/IP PMA segera diselesaikan paling lambat Senin (23/3).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement