Senin 23 Mar 2015 14:26 WIB

Mau Bikin Usaha Kecil? Cukup Datang ke Kecamatan atau Kelurahan

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Pengusaha UMKM
Foto: Ditjen Pajak
Pengusaha UMKM

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berjanji mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Kedepan, pelaku usaha cukup mengajukan izin usaha ke kecamatan atau kelurahan dan akan mendapatkan selembar surat izin yang disebut-sebut sangat sakti fungsinya.

Deputi Bidang Koordinator Perniagaan dan Kewirausahaan Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawadi mengatakan program izin satu lembar bagi pelaku usaha mikro dan kecil tersebut masih dalam tahap sosialisasi. "Targetnya sosialisasi selesai Juni. Sehingga Juli bisa diimplementasikan," kata Edy di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (23/3).

Edy menjelaskan selembar kertas tersebut sudah mencakup berbagai izin. Yakni SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), izin menggunakan lokasi hingga izin mendirikan bangunan. Dengan izin tersebut, maka pelaku usaha sudah memiliki kekuatan usaha."Jadi mereka tidak bisa diganggu-ganggu siapapun, misalnya oleh Satpol PP. Aman lah usahanya," ujar dia.

Dituturkan Edy, program izin satu lembar ini merupakan sebuah terobosan untuk mendongkrak dan membantu para pelaku usaha mikro dan kecil. Sebab, selama ini proses perizinan sangat berbelit. Pelaku usaha harus datang ke masing-masing instansi untuk mendapatkan izin tertentu. Misalnya kalau mau mendapatkan izin mendirikan bangunan harus meminta izin domisili dari RT hingga Kecamatan.

Dia menyebut, berbelitnya proses perizinan tersebut yang membuat orang-orang menjadi segan untuk menjadi pelaku usaha mikro ataupun kecil.

"Jadi, pokoknya pelaku usaha cukup datang ke kecamatan dan kelurahan dan bilang mau buka usaha apa. Intinya dengan satu lembar izin sudah bisa semuanya," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement