Jumat 27 Mar 2015 17:33 WIB

Kendaraan Dinas Belum Boleh Gunakan Premium

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Dwi Murdaningsih
Tahun 2015 Premium Tidak Bersubsidi: Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU, Jakarta, Jumat (19/12).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tahun 2015 Premium Tidak Bersubsidi: Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU, Jakarta, Jumat (19/12).

EKBIS.CO,  PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan, belum ada kendaraan dinas yang boleh menggunakan premium. Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Sumbar Asben Hendri menjelaskan, bahan bakar premium memang sudah tidak disubsidi lagi. Sehingga, kata dia, masuk akal jika kendaraan dinas sudah boleh menggunakan premium.

"Tetapi hingga saat ini semua kendaraan dinas di Sumbar masih menggunakan pertamax, karena aturan terkait hal itu, masih aturan lama," ujar dia di Padang, Sumbar, Jumat (27/3).

Dikatakannya, penggunaan pertamax untuk kendaraan dinas telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013, tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak. Dan sampai saat ini, lanjut dia, belum ada aturan baru tentang penggunaan bahan bakar bagi kendaraan dinas.

"Penghematan anggaran akan cukup besar, jika kendaraan dinas boleh pakai premium," tutur dia.

Sementara itu Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sumbar (ESDM) Marzuki Mahdi menjelaskan, larangan penggunaan premium bagi kendaraan dinas karena adanya subsidi dari pemerintah untuk bahan bakar tersebut. BBM bersubsidi, ujar dia, sasarannya adalah untuk masyarakat yang kurang mampu.

"Karena sekarang premium tidak disubsidi lagi, harusnya ada aturan baru terkait hal itu," ungkap Marzuki. Mungkin, lanjut dia, persoalan ini luput dari perhatian pemerintah. Dirinya, mengatakan, akan segera menyurati Dirjen Migas Kementrian ESDM terkait masalah penghematan anggaran untuk bahan bakar.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement