EKBIS.CO, YOGYAKARTA -- Pembayaran pajak hotel dan restoran secara online atau e-tax di Kota Yogyakarta ditargetkan April ini mulai berjalan. Akan ada 11 wajib pajak (WP) restoran dan hotel yang siap mengikuti pembayaran e-tax. Pembayaran pajak restoran dan hotel tetap dihitung dengan masa per bulan.
“Kalau dulu ujicoba pembayaran e-tax dengan data simulasi. Pekan depan ujicoba dengan data sebenarnya dari wajib pajak restoran dan hotel,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, Tugiyarto, Jumat (3/4).
Pembayaran e-tax ini menggunakan perangkat teknologi dan aplikasi yang dipasang di usaha WP, pemkot dan BRI. Mekanismenya WP mengisi formulir pembayaran yang ada dalam aplikasi baru dilakukan pembayaran. Setiap restoran wajib menyetorkan pajak sebesar 10 persen dari harga makanan maupun pelayanan yang dibayarkan konsumen. Pembayaran pajak dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Selama ini, pajak dibayarkan secara manual dengan disetorkan melalui loket pembayaran pajak. Dengan e-tax, wajib pajak restoran dan hotel tidak perlu datang langsung ke loket pembayaran.
“Jadi wajib pajak restoran maupun hotel mengumpulkan dulu pajak dari konsumen selama sebulan dalam rekeningnya di bank. Setelah itu baru besaran pajak disetorkan ke pemkot. Jika dalam rekening penyimpanan itu ada bunga menjadi hak milik wajib pajak,” katanya.
Dia menjelaskan sistem e-tax akan menurunkan peluang manipulasi pajak karena seluruh transaksi direkam oleh aplikasi yang terpasang.
Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 500 WP restoran dan 400 WP hotel. Tahun 2015 Pemkot Yogyakarta ditargetkan peneriman pajak restoran sebesar Rp 25,17 miliar dan pajak hotel Rp 88 miliar. Pajak hotel penyumbang terbesar pajak daerah di pemkot dan pajak restoran menempati peringkat kelima.