EKBIS.CO, JAKARTA -- TelkomSigma mendukung langkah Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta membangun pemerintahan yang bersih dan transparan melalui penyediaan solusi pajak online terintegrasi.
“TelkomSigma hadir sebagai penyedia solusi IT secara end to end yang dalam hal ini perangkat dan solusi komputasi awan (cloud) atau back up server untuk memenuhi kebutuhan DPP Pemprov DKI Jakarta dalam mempermudah pelaporan dan pembayaran wajib pajak," kata Presiden Direktur TelkomSigma Judi Achmadi, Rabu, (30/12).
Saat ini, kata Judi, fasilitas pelayanan pajak harus dibangun dan diselaraskan dengan perkembangan zaman yang menitikberatkan pelaksanaan kegiatan berbasis pada teknologi informasi dan komunikasi untuk mencatat transaksi penjualan usaha wajib pajak hotel, hiburan, dan restoran yang terdiri dari perangkat keras yang sudah siap pakai.
Perangkat ini untuk merekam transaksi penjualan, mendokumentasikan laporan penjualan, serta mengirimkan data tersebut ke Dinas Pelayanan Pajak (DPP) sehingga mempermudah proses pelaporan pajak atas omset hasil usaha setiap bulannya.
Pemprov DKI Jakarta, kata Judi, mulai terobosan baru ini melalui DPP dengan menyediakan alat pencatat transaksi penjualan bagi wajib pajak yang belum memiliki alat tersebut. Ini tidak memberatkan wajib pajak untuk mengadakan atau membeli sendiri alat pencatat transaksi tersebut.
“Seluruh data yang tercatat akan ter-back up dengan solusi cloud TelkomSigma terhadap kemungkinan terjadinya bencana sehingga data tetap aman dan proses pelaporan tetap dapat berjalan dengan semestinya,” kata Judi.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo menambahkan saat ini sebanyak 5.555 unit perangkat pencatat transaksi akan ditempatkan di hotel, restoran, dan tempat hiburan kelas menengah di wilayah DKI Jakarta.
"Aplikasi sistem penerimaan data dan informasi laporan transaksi dapat langsung terhubung ke DPP DKI Jakarta dan dapat diakses secara online." kata Agus.