Senin 06 Apr 2015 23:26 WIB

BPS BPIH Harus Gunakan Hedging Syariah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gunawan Yasni
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gunawan Yasni

EKBIS.CO, JAKARTA--Penggunaan instrumen hegding atau lindung nilai syariah harusnya bisa dimanfaatkan industri. Penggunaan instrumen ini dinilai jadi keharusan bagi bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji (BPS BPIH).

Ketua Bidang Pasar Modal Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Gunawan Yasni mengatakan sejak ada BPS BPIH, yang peruntukan dananya menggunakan dolar AS, sudah keharusan menggunakan intrumen hedging. ''Kalau tidak, konyol. Karena ongkos haji tidak pernah turun. Kalau dikelola benar dengan hedging syariah, bank syariah.tidak harus sedemikian menderita saat rupiah melemah,'' ungkap Gunawan.

Selama ini sudah ada Fatwa DSN Nomor 28 2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf) yang mengizinkan perdagangan mata uang secara spot dan forward berdasarkan kebutuhan (lil hajah). Dalam konteks bank devisa, dimana mereka menerima dan menyalurkan valas, muncul risiko yang harus diantisipasi. Untuk berjaga-jaga atas kemungkinan kerugian, bank devisa minta keleluasan untuk melakukan hegding yang intinya spot lalu forward.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun meminta kejelasan fatwanya. Berkoordinasi dengan OJK dan menggunakan self regulatory organization (SRO) seperti Jakarta Future Exchange (JFX), dibuatlah fatwa hedging ini.

Fatwa DSN nomor 82 mengenai bursa komoditas, tidak banyak digunakan dengan alasan tidak terbuka untuk perbankan syariah dan hanya untuk instrumen treasury saja. Tapi saat ini, penggunakan bursa komoditas adalah kebutuhan.

Hedging valas langsung akan banyak dilakukan perbankan konvensional. Ada cara lain yang bisa sesuai syariah, yakni membeli komoditas menggunakan mata uang yang ingin di-hedge melalui mekanisme bursa komoditas syariah yang sudah ada.

Maka dengan Fatwa DSN nomor 96 ini, hedging di lembaga keuangan syariah dimungkinkan dengan dua cara, hedging langsung maupun dengan membeli komoditas dulu. DSN sendiri menyerahkan kepada industri untuk menggunakan opsi yang cocok untuk mereka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement