Rabu 08 Apr 2015 06:57 WIB

12 PMA Ajukan Permohonan Izin Listrik Senilai 8,94 Miliar Dolar AS

Rep: c87/ Red: Hazliansyah
Penyederhanaan Perizinan Penanaman Modal: Kepala BKPM Franky Sibarani menggelar konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penyederhanaan Perizinan Penanaman Modal: Kepala BKPM Franky Sibarani menggelar konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerima permohonan izin investasi sektor ketenagalistrikan dari 12 perusahaan asing (PMA). Total permohonan investasi PMA tercatat sebesar 8,94 miliar dolar AS, periode Januari-Maret 2015. 

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, selain permohonan perizinan dari perusahaan asing, BKPM juga sudah menerima permohonan izin investasi ketenagalistrikan dari 17 proyek PMDN senilai Rp 3,45 triliun. 

“Sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu sektor yang diprioritaskan dalam pemberlakuan PTSP Pusat. Paralel dengan layanan perizinan ini, BKPM dan Kementerian terkait juga melakukan proses penyederhanaan dan percepatan waktu pengurusan perizinan,” kata Franky di Jakarta, Selasa (7/4).

Secara rinci Franky menjelaskan, ke-12 perusahaan asing yang sudah mengajukan permohonan izin ke BKPM berasal dari Jepang sebanyak tiga perusahaan dengan nilai investasi 1 miliar dolar AS, Cina satu perusahaan dengan nilai 6,26 miliar dolar AS, Seychelles satu perusahaan senilai 211,6 juta dolar AS, Singapura lima perusahaan senilai 444 juta dolar AS, serta dua perusahaan yang dimiliki oleh gabungan negara dengan nilai investasi 1,02 miliar dolar AS.

Kedua belas perusahaan asing tersebut mengajukan perizinan 15 proyek listrik yang lokasinya tersebar di 12 provinsi yaitu Aceh, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Sumatera Utara.

Franky menambahkan, dalam periode yang sama, PTSP Pusat di BKPM juga sudah memproses 74 izin terkait ketenagalistrikan. Izin tersebut terdiri dari 70 izin yang dikeluarkan oleh Desk Kementerian ESDM di PTSP Pusat dan 2 izin terkait perizinan sektor kehutanan. 

Franky merinci, izin yang dikeluarkan desk Kementerian ESDM terdiri atas 40 izin Surat Keterangan Terdaftar, 12 izin usaha penyedia tenaga listrik (IUPL) sementara, 2 IUPLS-perpanjangan, 6 IUPL-Tetap, 1 IUPL perubahan, 4 izin usaha penunjang jasa tenaga listrik, dan 1 izin penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik.

“Empat perizinan terkait ketenagalistrikan lainnya terkait dengan kehutanan, masing-masing dua izin pinjam pakai kawasan hutan dan dua persetujuan prinsip izin usaha pemanfaatan energi air. Seluruhnya untuk proyek yang dikelola oleh PMDN,” imbuh Franky.

Layanan ketenagalistrikan di PTSP Pusat, kata Franky, merupakan usaha untuk pencapaian target dan melakukan percepatan pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW pada 2019. Fokus utsama yang dilakukan PTSP Pusat adalah mendorong proses perizinan yang lebih cepat dan sederhana.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement