EKBIS.CO, JAKARTA -- Alfamart Pangkalan Jati Ujung Jakarta Timur menarik penjualan minuman beralkohol golongan A. "Sudah gak ada, sejak akhir bulan maret lalu ditarik semua," ujar salah seorang pramuniaga toko tersebut Angga Nugroho 26 tahun, saat ditanya, Selasa (14/4).
Dia menjelaskan, yang tersisa dari penarikan bulan lalu hanya Green Sands, Bintang Zero, Guinness Zero yang kadar alkohol nol persen. Angga menjelaskan penarikan alkohol tersebut atas permintaan dari kantor pusat Alfamart.
Mulai 16 April 2015 Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol.
Berikut ini sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia: shandy, mbir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.
“Per 16 April 2015 akan diterapkan, saya sudah berbicara kepada pengusaha minimarket,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel seperti dikutip laman setkab.go.id pada Jumat (10/4).
Rachmat mengatakan, jika ada minimarket yang tetap berjualan minuman beralkohol golongan A tersebut setelah waktu yang ditentukan, pemerintah daerah bisa mengambil tindakan untuk memberikan sanksi.