EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri mempererat koordinasi untuk mempercepat integrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat dan Daerah melalui kegiatan Koordinasi Perencanaan Dan Pelaksanaan Penanaman Modal Nasional (KP3MN).
Sekjen Kemendagri Yuswandi Tumenggung yang mewakili Menteri Dalam Negeri dalam kegiatan tersebut mengatakan koordinasi dilakukan mengingat dua lembaga itu sama-sama memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mempercepat dan membina PTSP Pusat dan daerah.
Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (14/4), Yuswandi mengatakan dalam konteks pembinaan PTSP, Kemendagri melakukan proses penyederhanaan izin, yaitu penyederhanaan jenis izin, persyaratan memperoleh izin dan penyederhanaan pemprosesan izin.
Yuswandi mencontohkan jangka waktu penerbitan izin usaha ditetapkan paling lama tujuh hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen perizinan dan non perizinan secara lengkap dan benar, dari sebelumnya 14 hari. "Perizinan tersebut meliputi pemakaian nama perusahaan dan pengesahan status badan hukum, pendaftaran dan pengumuman perseroan terbatas dalam berita negara, pembayaran PNBP melalui bank seluruhnya paling lama tiga hari kerja; penerbitan NPWP dan NPPKP di Ditjen pajak paling lama satu hari kerja; dan penerbitan SIUP dan TDP di pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dilakukan secara simultan paling lama tiga hari kerja," katanya.
Kepala BKPM Franky Sibarani dalam pembukaan KP3MN yang digelar di Surabaya, mengatakan pentingnya integrasi PTSP Pusat dengan PTSP daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Integrasi tersebut diperlukan untuk mencapai target investasi 2015 sebesar Rp 519,5 triliun serta target lima tahun mendatang sebesar Rp 3.500 triliun.
Franky juga menyebutkan, integrasi PTSP Pusat dan daerah juga penting untuk menyambut minat investasi yang sudah mulai masuk. "Minat investasi luar negeri ke Indonesia saat ini cukup tinggi. Sebagai contoh saat kunjungan Presiden Jokowi ke Jepang dan Tiongkok , terdapat komitmen investasi 73 milliar dolar AS yang tentunya diharapkan segera terealisasi. Sinergi pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi PTSP penting untuk memastikan realisasi minat tersebut tidak terhambat," ujar dia.
BKPM menargetkan integrasi dengan 144 PTSP daerah yang terdiri dari 24 provinsi, 95 kabupaten, 19 PTSP Kota, lima administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan satu wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Sementara secara keseluruhan hingga 30 Maret 2015, dari 561 daerah, masih ada 55 wilayah yang belum membentuk PTSP. Ke 55 daerah tersebut terdiri atas 47 kabupaten, satu kota, enam wilayah KEK dan satu wilayah KPBPB.