Rabu 29 Apr 2015 16:35 WIB

Kualitas Beras Raskin Buruk

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Satya Festiani
Pekerja mengangkut beras miskin (raskin) untuk didistribusikan ke warga (ilustrasi).
Foto: Antara/Aco Ahmad
Pekerja mengangkut beras miskin (raskin) untuk didistribusikan ke warga (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa mekanisme pengujian kualitas beras raskin masih belum jelas. Terdapat pengembalian raskin ke Bulog karena kualitas beras yang diterima tidak baik, berkutu, dan berbau apek.

Juru Bicara BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan, pemerintah belum menetapkan dengan jelas kualitas beras raskin yang berhak diterima oleh Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS PM) pada saat penyaluran. Standar kualitas beras yang ditetapkan dalam Inpres No. 3 Tahun 2012, telah dilaksanakan oleh Bulog pada saat pengadaan. Sedangkan, Tim Koordinasi Raskin tidak melakukan pemeriksaan kualitas beras pada saat penyaluran ke RTS PM.

“Pemerintah belum menetapkan standar kualitas beras dan pedoman penyaluran, sehingga beras yang diterima oleh penerima manfaat kualitasnya tidak bagus,” ujar Yudi di Jakarta, Rabu (29/4).

Yudi mengatakan, pemerintah seharusnya menetapkan pedoman yang mengatur dengan jelas mengenai standar kualitas beras raskin, serta menyusun mekanisme pengujian kualitas dan kuantitas beras raskin. Pedoman ini dapat dibuat dengan melibatkan pihak yang berkompeten sehingga kualitas dan kuantitas raskin yang diterima masyarakat bisa diukur dengan jelas.

Selain itu, permasalahan lainnya yakni harga tebus beras raskin yang harus dibayarkan oleh RTS PM masih terbebani dengan biaya lainnya seperti biaya angkut logistik dari Titik Distribusi ke Titik Bagi, maupun dari Titik Bagi ke RTS PM. Yudi mengatakan, BPK meminta komitmen pemerintah daerah agar bersedia mengalokasikan biaya pendukung dalam program raskin dengan mengintensifkan fungsi Tim Koordinator Raskin di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

“Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900/2634/S tentang pengalokasian APBD untuk biaya operasional raskin sesuai kemampuan APBD,” kata Yudi.

Yudi mengatakan, pada tahun ini BPK akan melakukan pemeriksaan kinerja atar program raskin secara mendalam dan lebih luas. Namun, Yudi belum menjelaskan jumlah titik yang akan diperiksa tersebut. Menurutnya, program raskin dapat membantu mengkontrol harga beras di konsumen. Pasalnya, pada November-Desember 2014, ketika beras raskin ditiadakan maka langsung berpengaruh terhadap inflasi.

Agar program raskin berjalan dengan lancar, sistem penyalurannya harus diperbaiki dan dibangun secara utuh serta terintegrasi. BPK juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar menetapkan pagu raskin secara berjenjang sehingga penyaluran beras raskin dapat tepat sasaran.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement