Rabu 29 Apr 2015 20:30 WIB

Revitalisasi Pasar Tradisional Melalui Wakaf

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Satya Festiani
Pasar tradisional
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pasar tradisional

EKBIS.CO, DEPOK -- Sebagai gambaran riil ekonomi masyarakat terutama usaha mikro, revitalisasi pasar tradisional jadi penting karena persaingan yang makin ketat dengan pasar swalayan. Dana wakaf bisa dimanfaatkan tak hanya untuk revitalisasi fisik pasar tradisional, tapi juga peningkatan kapasitas pelaku di sana.

Duo mahasiswa Universitas Brawijaya Malang Muhammad Mufli dan Mohammad Fariz menyampaikan ide ini dalam Forum Riset Ekonomi Keuangan Syariah (FREKS) 2015 di FEB UI, Rabu (29/4). Meski belum diimplementasikan, konsep ini dinilai penting mengingat pasar bebas Asean akan meningkatkan arus liberalisasi barang dan jasa yang mengancam keberadaan pasar tradisional.

Mengutip data Kementerian Koperasi dan UMKM 2012, Mufli menyebut pasar tradisional adalah penyumbang 57,60 persen PDB, penyerap 97,24 persen angkatan kerja, pengembang pasar lokal dan penjaga neraca pembayaran hingga 16,44 persen.

Mengutip data APPSI 2008, Maufli mengungkapkan meski pasar tradisional jumlahnya 13.450, ini lebih sedikit dibanding pasar modern yang dicatat Kementerian Perdagangan jumlahnya sekitar 14 ribu. Rata-rata usia pasar tradisional pun hanya 25 tahun, belum lagi saran dan prasarana dan buruknya manajemen.

Karena itu perlu revitalisasi pasar. Selama ini dimensinya fisik, dimana biaya besar dan kadang justru membuat pasar sepi pelanggan.

Dengan pendekatan wakaf tunai, yang potensinya menurut Badan Wakaf Indonesia mencapai Rp 12 triliun per tahun, bagaimana ini bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah sakit dan pasar. Apalagi, rata-rata Muslim Indonesia berderma Rp 300 ribu per bulan melalui lembaga ziswaf.

Fariz menuturkan, selain penggunaan wakaf tunai untuk perbaikan infrastruktur pasar, diadakan juga pemberdayaan pelaku pasar lewat program-program aplikatif.

Peningkatan kapasitas pelaku pasar tradisional juga penting dalam konteks manajemen bisnis, keuangan, dan layanan. Dengan begitu, diharapkan bisa muncul pedagang yang profesional dengan memegang prinsip syariah.

Secara fisik, diharapkan bisa ada pasar yang representatif dengan nilai syariah yang diterapkan baik. Mereka juga nantinya diharapkan punya aturan dan struktur organisasi yang sesuai.

''Agar tidak berhenti pada revitalisasi, perlu ada evaluasi berkala, inovasi, layanan konsumen karena selama ini pelanggan tidak punya tempat mengadu jika ada masalah, pusat data dan media penyelesaian masalah,'' ungkap Fariz.

Keduanya sepakat, seperti tujuan utama wakaf, selama tujuannya tidak melanggar syariah, wakaf tunai bisa digunakan untuk model revitalisasi ini.

Wakaf tunai bisa digunakan membuat bangunan pasar dan infrastrukturnya. Nanti, toko-toko di pasar ini bisa dimiliki pedagang dengan skim ijarah wa syirkah dan angsuran sehingga dana wakaf tidak hilang dan tetap terkumpul kembali.

Menurut mereka, tentu dibutuhkan peran pemerintah untuk membantu analisis dan pengelompokkan masalah yang dihadapi pelaku pasar tradisional agar pembagian tugas jelas dan diselesaikan bersama.

Masalah yang mereka tangkap ada pada berkurangnya kemampuan identifikasi masalah oleh para pedagang pasar sendiri. Butuh bank data agar mereka bisa merumuskan jalan keluar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement