Ahad 03 May 2015 17:30 WIB

BKPM Terbitkan Tata Cara Permohonan Tax Allowance

Rep: c87/ Red: Satya Festiani
Penyederhanaan Perizinan Penanaman Modal: Kepala BKPM Franky Sibarani menggelar konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penyederhanaan Perizinan Penanaman Modal: Kepala BKPM Franky Sibarani menggelar konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menerbitkan peraturan pelaksanaan PP No 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagai peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, peraturan dalam bentuk Peraturan Kepala (Perka) BKPM tersebut direncanakan akan dikeluarkan Senin (4/5).

"Dengan adanya Peraturan Kepala BKPM yang mengatur tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan (Tax Allowance), investor dapat mengajukan permohonan tax allowance dengan menggunakan mekanisme baru, pada saat awal PP No 8 Tahun 2015 mulai diberlakukan pada Rabu (6/5) mendatang," jelas Franky di Jakarta, Ahad (3/5).

Seperti diketahui, rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian, Kamis (30/4) telah  memutuskan PP No 18/2015 dan seluruh peraturan pelaksananya siap diimplementasikan pada 6 Mei 2015. Pelaksanaan aturan tersebut dilakukan dengan komitmen penyederhanaan prosedur dan memberikan kepastian mekanisme pengajuan permohonan dan penetapannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri-Menteri, serta Perka BKPM.

Franky menambahkan, Peraturan Kepala BKPM tentang tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan memuat secara lengkap tata cara dan persyaratan pengajuan fasilitas tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM. Dia menegaskan adanya aturan tentang tata cara permohonan Tax Allowance ini menunjukkan kuatnya komitmen Pemerintah dalam proses perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi yang memudahkan para investor dalam merealisasikan kegiatan investasinya.

“Untuk pengajuan izin dan fasilitasnya, investor cukup datang ke PTSP Pusat di BKPM dan tidak perlu lagi berkeliling kantor Kementerian/Lembaga,” tambah Franky.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah, menerangkan mengenai prosedur permohonan fasilitas Tax Allowance di PTSP Pusat BKPM. Lestari mengatakan, setelah pemohon menyampaikan ke front officers PTSP Pusat di BKPM akan dilakukan pengecekan lebih lanjut. Jika permohonan sudah lengkap dan benar untuk ditindaklanjuti, BKPM akan menyelenggarakan Rapat Trilateral dengan mengundang pejabat setingkat Eselon-I atau yang mewakili dari BKPM, Kementerian Keuangan cq Direktur Jenderal Pajak dan Staf Ahli Menteri Keuangan serta Kementerian Teknis sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam permohonan.

“Rapat Trilateral menghasilkan kesepakatan apakah menyetujui permohonan usulan Tax Allowance atau menolaknya. Di dalam Perka BKPM tersebut kami juga mengatur batasan waktu bagi penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan Tax Allowance tersebut. Ini komitmen kami dalam memberikan kepastian bagi investor,” jelas Lestari.

Dalam PP No 18 Tahun 2015 tersebut disebutkan fasilitas tax allowance yang dapat diperoleh investor. Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah Penanaman Modal selama enam tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun.

Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Ketiga, pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen atau tarif lebih rendah. Keempat, kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, dengan penentuan jumlah tahun berdasarkan kondisi tertentu.

Kondisi yang dimaksud adalah perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri dan/atau Kawasan Berikat, perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur, perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70 persen, perusahaan yang menyerap tenaga kerja 500-1000 orang, perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D), perusahaan yang melakukan reinvestasi, serta perusahaan yang melakukan ekspor paling sedikit 30 persen dari penjualan.

Sementara itu, terdapat 143 bidang usaha yang dapat menikmati fasilitas Tax Allowance yang terbagi dalam dua kategori. Pertama, bidang usaha tertentu, antara lain pembibitan dan budidaya sapi potong, pengusahaan tenaga panas bumi, industri bahan kosmetik dan kosmetik termasuk pasta gigi, industri bahan farmasi, industri ban luar dan ban dalam, industri besi dan baja dasar, industri semi konduktor dan komponen elektronik lainnya, industri komputer dan/atau perakitan komputer, industri peralatan komunikasi tanpa kabel (wireless), industri peralatan komunikasi lainnya, industri televisi dan/atau perakitan televisi.

Kategori kedua adalah bidang usaha tertentu dan daerah tertentu, antara lain pertanian tanaman jagung, pertanian tanaman kedelai, pertanian padi, pertanian buah-buahan tropis, industri pembekuan ikan, industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng, industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng dan industri pembekuan biota air lainnya yang berlokasi di daerah tertentu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement