Kamis 07 May 2015 05:02 WIB

Insentif Tax Allowance Dapat Meningkatkan Investasi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Satya Festiani
Penyederhanaan Perizinan Penanaman Modal: Kepala BKPM Franky Sibarani menggelar konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penyederhanaan Perizinan Penanaman Modal: Kepala BKPM Franky Sibarani menggelar konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani optimistis pemberian insentif tax allowance dapat meningkatkan gairah investasi ke Indonesia. Hal ini berdasarkan tren kenaikan realisasi investasi Kuarter I/2015, dan adanya mekanisme serta prosedur untuk memperoleh tax allowance bagi para investor.

Franky mengatakan, BKPM telah menerbitkan peraturan tentang tata cara permohonan tax allowance bagi investor melalui PTSP Pusat. Aturan tersebut berisi SOP berupa syarat dan prosedur, serta kepastian waktu proses permohonana tax allowance maksimal 28 hari.

"Aturan tersebut sudah berlaku efektif, sehingga kami mengundang investor untuk memanfaatkan insentif tax allowance ini melalui PTSP Pusat di BKPM," kata Franky di Jakarta, Rabu (6/5).

Franky mengatakan, setelah insentif tax allowance ini berlaku, BKPM juga akan berkoordinasi dengan kalangan investor di industri padat karya untuk merumuskan ulasan insenfit yang mendorong pertumbuhan investasi bagi sektor industri tersebut. Menurutnya, industri padat karya sangat strategis dalam mendorong pergerakan ekonomi Indonesia yang saat ini mengalami perlambatan, terutama dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan ekspor.

Selain itu, pemerintah juga sudah mulai efektif memberlakukan PP No.18 Tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Dalam peraturan tersebut fasilitas tax allowance yang akan didapatkan oleh investor diantaranya, pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama enam tahun. Adanya pengenan Pajak Penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen.

"Terdapat 143 bidang usaha yang menikmati fasilitas tax allowaance dan terbagi dalam dua kategori yakni bidang usaha tertentu, serta bidang usaha tertentu dan daerah tertentu," kata Franky.

Sejumlah bidang usaha yang bisa mendapatkan tax allowance diantaranya, pembibitan dan budidaya sapi potong,  pengusahaan tenaga panas bumi, industri bahan farmasi, pertanian tanaman jagung, pertanian buah-buahan tropis, dan industri pembekuan ikan. Menurut Franky, industri pengolahan cukup strategis karena memberikan nilai tambah dan penyerapaan tenaga kerja sehingga menggerakkan perekonomian.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement