EKBIS.CO, JAKARTA -- Setelah secara bertahap mengalihkan fungsi Petral (Pertamina Energy Trading Limited) kepada Integrated Supply Chain di bawah PT Pertamina (persero), pemerintah bersama Pertamina akhirnya memutuskan untuk membubarkan Petral.
Dengan demikian per 13 Mei 2015, pemerintah mendorong Pertamina untuk melakukan beberapa langkah sebagai berikut:
1. Melakukan likuidasi Petral sekaligus anak usahanya termasuk PES dan Zambesi, secara transparan. Seluruh jajaran manajemen yang berada di luar Indonesia harus dipersiapkan untuk ditarik kembali ke Indonesia.
2. Menyelesaikan seluruh proses likuidasi paling lambat satu tahun, dengan melaporkan secara berkala kepada pemerintah. Jika ada indikasi pelanggaran hukum maka harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum termasuk KPK.
3. Apabila dipandang perlu maka Pertamina bisa menyiapkan bentuk entitas baru sebagai perpanjangan tangan Pertamina di pasar internasional.