Rabu 27 May 2015 14:47 WIB

Kemenhub Jalin Kerja Sama Penyelenggaraan KA Perintis dengan Sumsel

Rep: C84/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (atas) membawa Kendi saat meresmikan pengoperasian Railbus atau kereta api perintis
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (atas) membawa Kendi saat meresmikan pengoperasian Railbus atau kereta api perintis

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perkeretaapian bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) bekerjasama dalam penyelenggaraan angkutan perintis. Hal ini dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan kereta api dan untuk menunjang perkembangan ekonomi masyarakat di Sumsel.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko mengatakan dasar penyelenggaraan kereta api perintis lintas Kertapati – Inderalaya adalah Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KP 159 Tahun 2015 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Perkeretaapian Angkutan Perintis. "Total jarak pelayanan KA perintis lintas Kertapati-Inderalaya sebesar 25,8 Km dengan frekuensi dan jadwal perjalanan kereta api sebanyak 2 frekuensi dengan  tarif yang diberlakukan lintas Kertapati-Inderalaya sebesar Rp 3 ribu," ujar Hermanto di Kantor Kemenhub, Jalan Merdekat Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/5).

Hermanto menambahkan sarana yang digunakan untuk angkutan perintis tersebut ialah dengan menggunakan satu train set Railbus yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel yang diproduksi oleh PT. INKA (Persero) yang diberikan nama KA Kertalaya.

Pada Penandatanganan perjanjian kerja sama ini, Hermanto menyampaikan dukungan Pemerintah Provinsi Sumsel sangat dibutuhkan guna tetap menjaga kehandalan Sarana Railbus Kertalaya ini serta menghimbau agar Perawatan sarana Railbus yang merupakan Kepemilikan Pemerintah Daerah dapat terprogram dengan baik dan kondisi sarana yang beroperasi harus tetap memperhatikan Standar Pelayanan Minimum yang sudah ada.

Hermanto berharap adanya penandatanganan kerja sama ini dapat dijadikan salah satu payung hukum untuk pelaksanaan Kontrak Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Kereta Api Perintis Tahun Anggaran 2015 pada lintas pelayanan Kertapati-Inderalaya.

"Semoga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan masyarakat khususnya mahasiswa di lingkungan Universitas Sriwijaya Palembang agar dapat menggunakan jasa layanan angkutan KA dengan nyaman, aman, dan tarif yang terjangkau," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement