EKBIS.CO, JAKARTA--Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono meminta agar regulasi kepemilikan rumah oleh warga asing bisa dipercepat. Hal tersebut agar penyerapan devisa meningkat dan pasar properti semakin kuat.
"Secara teknis yang mengurus itu Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria, kita minta agar dipercepat, sebelum setahun diharapkan selesai," kata dia seusai Rapat Kerja dengan komisi V DPR RI pada Rabu (24/6).
Indonesia, kata dia, sudah cukup terlambat dalam menggerakkan pasar properti domestik maupun asing. Dibandingkan dengan Malaysia, Singapura, Australia dan negara tetangga lainnya, mereka sudah mulai memberlakukan bebas visa untuk ratusan negara.
Tidak perlu khawatir akan mengganggu pasar properti untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR) sebab pasar properti untuk asing akan beda kelas, yakni dari harga rumah minimal Rp 5 miliar ke atas. Pajaknya pun akan masuk ke golongan kepemilikan barang mewah.
Selain itu, kepemilikan rumah oleh asing akan disusun khusus apartemen, tidak boleh landed house. "Mereka tidak punya hak kepemilikan tanah, hanya hak kepemilikan bangunan," tegasnya.
Ditanya soal potensi keberadaan spekulan di pasar properti asing, Menteri Basuki mengatakan itu hal biasa. Lagi pula, itu melibatkan kalangan atas yang memang punya keleluasaan keuangan.