Senin 29 Jun 2015 12:16 WIB

Menteri ESDM Harus Tegaskan Sanksi Pelanggaran Mandatori Biodiesel

Red: Indah Wulandari
Biodiesel (ilustrasi)
Foto: olipresses.net
Biodiesel (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral didesak harus merinci secara detail sanksi kepada pengusaha yang melanggar mandatori biodiesel.

Direktur Indef Enny Sri Hartati menegaskan, tanpa adarincian yang jelas mengenai sanksi tersebut dapat digunakan oleh para pengusaha untuk menghindarkan diri dari kewajibannya.

 

“Harus ada aturan operasionalnya dibikin secara jelas oleh pemerintah. Karena akan banyak lock hole didalamnya jika tidak dilakukan secare jelas,” tegas Enny, dalam rilisnya, Senin (29/6).

 

Enny mengingatkan pemerintah untuk segera menyelesaikan pekerjaan rumahnya terkait pelaksanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit. Salah satu yang disoroti adalah regulasi pendukung mengenai sanksi. 

“Keberadaan lembaga ini adalah untuk mendorong agar keberadaan biodiesel di pasaran tidak untuk hal lainnya,” tambahnya.

 

Sanksi yang dimaksud menyangkut keengganan badan usaha yang tidak mau atau mampu memenuhi target melakukan pencampuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel dengan BBM jenis solar sesuai ketetapan menteri ESDM.

Sanksi ini sudah sudah dinyatakan dalam Pasal 29 Perpres  Nomor 61 Tahun 2015 dan perlu ditetapkan lebih rinci dalam aturan pelaksana di tingkat Kementerian ESDM.

 

Enny menegaskan sebelum menerapkan sanksi pemerintah terlebih dahulu harus merapikan administrasi, sehingga tidak ada praktek nakal dilapangan antara pengusaha dan oknum pemerintah.

 

 “Sebenarnya selain denda pemerintah juga harus memberikan insentif pengembangan biodiesel karena jika dengan denda saja dikhawatirkan badan usaha akan memilih dikenai denda saja daripada melaksanakan amanat mandatori biodiesel,” lanjut Enny.

 

Tanpa ketegasan dan kejelasan aturan menyangkut sanksi, mandatori biodiesel terancam kembali gagal.

Sebelumnya, mencuat kekhawatiran pelaksanaan BPDP Sawit akan tertunda dari rencana awal 1 Juli 2015. Hal ini disebabkan karena ada prosedur-prosedur administrasi yang harus dipenuhi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

 

Hal senada juga diungkapkan Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Derom Bangun. Ia  menegaskan, tanpa ada sanksi yang jelas kepada perusahaan yang melaksanakan mandatori tersebut maka aturan itu tidak akan jalan atau tidak mampunyai gigi.

 

"Ada mandatori ecek-ecek, dianggap permohonan saja karena tergantung Pertamina beli atau nggak. Kalau mereka nggak beli juga nggak ada sanksi. Toothless mandatory (mandatori tak bergigi)," kata Derom.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement