Selasa 30 Jun 2015 06:55 WIB

Permintaan Tambahan Pemda Kaltim Patut Dicurigai

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Lapangan Migas Blok Mahakam.
Foto: IST
Lapangan Migas Blok Mahakam.

EKBIS.CO, JAKARTA - Kementerian ESDM (KESDM) didesak untuk menolak permintaan Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak yang memaksa agar BUMD milik Provinsi Kaltim dan Kutai Kartanegara memperoleh 19  persen Participating Interest (PI) di Blok Mahakam.

Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai, permintaan tersebut bertentangan dengan keputusan Pemerintah Pusat seperti tertuang dalam Permen ESDM N0.15/2015, yang telah menetapkan bahwa besarnya PI maksimum bagi daerah penghasil migas adalah 10 persen.

Marwan melanjutkan, perlu disadari bahwa sesuai PP No.55/2005 tentang Dana Perimbangan, daerah penghasil migas memperoleh 15,5 persen penerimaan negara atas eksploitasi migas. Dana bagi hasil ini merupakan penerimaan yang sudah sangat besar bagi daerah penghasil jika dibandingkan dengan penerimaan daerah-daerah yang tidak memiliki sumber daya migas.

"Penerimaan daerah penghasil menjadi semakin besar dengan adanya keuntungan dari 10 persen PI daerah. Apalagi jika PI tersebut meningkat menjadi 19 persen," jelas Marwan, Senin (29/6).

Selama 18 tahun terakhir keuntungan kontraktor sekitar 26 miliar dolar AS, atau rata-rata 1,47 miliar dolar AS per tahun. Jika diasumsikan, karena secara alami produksi migas sejak 2018 turun menjadi 80 persen terhadap produksi rata-rata selama ini, maka keuntungan kontraktor turun menjadi sekitar 1,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp 16 triliun per tahun.

Jika PI BUMD 10 persen, maka disamping memperoleh dana bagi hasil Rp 6,5 triliun per tahun, daerah penghasil juga memperoleh tambahan pendapatan dari PI sekitar Rp 1,6 triliun per tahun.

Pada 2010 Pemda Kaltim telah menandatangani MoU dengan satu perusahaan swasta guna mendanai kebutuhan finansial atas pemilikan PI di Blok Mahakam. Karena itu, Marwan menilai, sikap Pemda Kaltim untuk memperoleh 19 persen PI Mahakam patut diduga berkaitan dengan MoU tersebut.

Padahal, melalui kerja sama dengan swasta ini, justru keuntungan yang diperoleh daerah akan turun sekitar 60-75 persen, sehingga pemberlakuan Permen ESDM No.15/2015 merupakan langkah tepat untuk mencegah kerugian tersebut.

"Dapat disimpulkan, dari bagi hasil tanpa PI 10 persen saja pendapatan Pemda Kaltim dan Kutai Kartanegara sudah sedemikian besar. Apalagi jika PI tersebut meningkat menjadi 19 persen. Di sisi lain, sikap “ngotot” Gubernur Kaltim untuk memperoleh PI 19 persen patut diduga karena adanya kepentingan oknum-oknum pemburu rente yang ingin memperoleh keuntungan dari pemilikan saham Mahakam. Oleh sebab itu pemerintah atau KESDM diminta untuk menolak permintaan peningkatan nilai PI tersebut," lanjutnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement