EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak mengatakan hingga saat ini sudah 14 perusahaan wajib pajak yang disandera karena tunggakan wajib pajaknya tidak dibayar. Enam dari 14 perusahaan itu masih disandera.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menilai penyanderaan sangat efektif untuk membuat wajib pajak membayar tunggakan. Hal itu menurut dia terbukti dengan adanya peningkatan pencapaian penagihan pajak.
"Ini cukup efektif dan dari data statistik yang kita miliki ada peningkatan 30 persen kalau kita bandingkan dengan penagihan pencapaian di tahun lalu," kata Mekar di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Mekar menambahkan, penyanderaan yang dilakukan pada penunggak pajak merupakan cara terakhir. Mekar menegaskan bila penagihan terus dilakukan dan tidak ada iktikad baik dari wajib pajak untuk melunasinya, maka akan disandera.
"Kami akan sandera mereka," ujar Mekar.
Namun, Mekar mengakui beberapa dari penunggak lebih dulu melunasi sebelum disandera. Mekar mengatakan enam lainnya masih berada di lapas Salemba hingga mereka dapat melunasi tunggakan pajak.
"Dari 14 tinggal enam, jadi beberapa yang bahkan sebelum masuk ke dalam lapas atau rutan sudah melaksanakan pembayaran," kata Mekar.
Menurut Mekar, penyanderaan ini dilakukan bukan semata membuat wajib pajak membayar tunggakan. Tetapi juga keadilan buat masyarakat. Di mana banyak penunggak pajak yang sebetulnya mampu tetapi tidak melakukan pembayaran.
"Sehingga kurang adil rasanya wajib pajak yang mempunyai kemampuan pajak untuk membayar pajaknya tetapi tidak kita upayakan semaksimal mungkin," kata Mekar.
Hingga saat ini, Direktur Bina Narapidana dan Tahanan Ditjen Pemasyarakatan Imam Suyudi mengatakan masih ada enam penunggak pajak yang disandera di seluruh Indonesia. Yakni, tiga orang di Lapas Salemba, dua orang di Lapas Kelas I Malang dan satu orang di Lapas Tanjung Pinang.
Sebelumnya, bos PT TTM, TJ pun disandera di Lapas Salemba. Ia disandera lantaran menunggak bayar pajak sejumlah Rp1,2 miliar.