EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan inflasi Juni 2015 masih di bawah satu persen, meskipun di berbagai daerah harga-harga bahan makanan relatif meningkat. "Cabai masih mempengaruhi inflasi, meskipun tidak setajam sebelumnya. Beras naik sedikit (harganya), karena sudah melewati musim panen," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo di Jakarta, Selasa Malam.
Sasmito mengatakan, meskipun ada kenaikan harga bahan makanan, namun pemerintah telah berupaya melakukan intervensi terhadap komoditas tertentu seperti cabai, sehingga inflasi Juni tidak mencapai di atas satu persen.
"Cabai ini sepertinya pada minggu keempat pemerintah 'ngebom' dengan menyiapkan pasokan, padahal hingga minggu ketiga (perkiraan angka inflasi) mendekati satu persen," ujarnya.
Ia mengingatkan untuk periode Juli menjelang Lebaran, pemerintah harus menyiagakan pasokan lebih banyak untuk jenis komoditas seperti cabai maupun daging ayam ras dan telur, agar inflasi terkendali pada pertengahan tahun.
"Cabai masih dominan, kemudian tepung terigu dan minyak goreng (pada Juli). Kalau lebaran, ayam dan sapi juga harus dijaga pasokannya meskipun pengadaannya tidak mudah," kata Sasmito.
Sebelumnya, BPS mencatat tingkat inflasi pada Mei 2015 sebesar 0,5 persen atau tertinggi dalam tujuh tahun terakhir dalam bulan yang sama, yang dipicu oleh kenaikan harga bahan makanan. Dengan inflasi Mei sebesar 0,5 persen, maka inflasi tahun kalender Januari-Mei 2015 mencapai 0,42 persen dan laju inflasi secara tahunan (yoy) 7,15 persen. Sedangkan, inflasi komponen inti 0,23 persen dan Inflasi inti secara tahunan (yoy) 5,04 persen.
Komoditas yang mengalami kenaikan harga dan menyumbang inflasi Mei antara lain cabai merah, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, ikan segar, tarif listrik, tomat sayur, cabai rawit, sawi hijau dan cabai hijau.
Berdasarkan kelompok pengeluaran, kelompok bahan makanan menyumbang inflasi tinggi pada Mei yaitu sebesar 1,39 persen, diikuti kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau 0,5 persen dan kelompok kesehatan 0,34 persen.