EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah telah merampungkan pembahasan Rancanang Peraturan Pemerintah Sumber Daya Air (SDA). Menurut Basuki, hal ini dilakukan untuk menggantikan UU SDA yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada April silam.
"Kami di bawah Menko Perekonomian sudah membahas dan memfinalkan. Tinggal menunggu disahkan," kata Basuki usai mengikuto Rapat Koordinasi kesiapan mudik di Gedung Kementerian Perhubungan, Selasa (30/6).
Basuki menyebut dengan PP tersebut pihak swasta baik dalam negeri maupun asing masih diperbolehkan memanfaatkan sumber daya air. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tentu akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap swasta.
Hingga saat ini Basuki belum mengetahui aturan berapa saham yang dapat dikuasai negara dari PP tersebut. Akan tetapi ia yakin bahwa pemerintah akan bertindak sebagai pemegang saham dominan dari setiap pengelolaan air.
"Yang kemarin sudah disepakati oleh rapat, baik peran swasta dalam negeri dan asing tidak dilarang. Cuma kontrolnya oleh negara saja yang dilakukan melalui saham dan regulasi," ujar Basuki.