Rabu 01 Jul 2015 06:00 WIB

Pemerintah Siapkan Perpres Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago (kanan).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago (kanan).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) terkait percepatan pembangunan infrastruktur. Paling lambat, Perpres dan Inpres ini diterbitkan akhir Juli ini.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago menjelaskan, Perpres ini secara umum mengatur prosedur dan mekanisme pengawasan oleh aparat penegak hukum dan pengawas internal pemerintah.

Intinya, kalau ada proyek yang terindikasi terjadi praktik korupsi, diarahkan untuk diselesaikan terlebih dahulu oleh pengawas internal pemerintah. "Bukan langsung diusut oleh para penegak hukum," kata Andrinof saat berdiskusi dengan awak media di kantornya, Selasa (30/6).

Peraturan ini dibuat karena adanya keluhan dari kepala daerah dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Mereka sering enggan melanjutkan pembangunan proyek ketika ada Lembaga Swadaya Masyarakat yang iseng mencari kesalahan dan kemudian melaporkannya kepada penegak hukum.

"Sering ada rekayasa dari oknum tertentu. Laporan LSM yang  kemudian dijadikan bahan oleh Kejaksaan.  Belum apa-apa sudah dipanggil Kejaksaan," katanya.

Dengan begitu, tambah Andrinof, para pemegang kuasa proyek harus berulang-ulang menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Mereka pun akhirnya tidak berani melanjutkan pekerjaannya.

"Akibatnya banyak proyek yang tidak jalan. Kami inginnya, persoalan hukum terus jalan tapi tidak mengganggu pembangunan," ujar Andrinof.

Ditegaskan Andrinof, Perpres ini bukan untuk melindungi para pemimpin proyek dari penegak hukum. Para penegak hukum tetap diberikan ruang melakukan pengusutan. Namun tidak boleh langsung masuk ketika ada indikasi penyimpangan.

Nah, apabila ada proyek yang memang terbukti terjadi praktik korupsi, pemerintah tidak ingin hal tersebut memberhentikan jalannya proyek. "Proses hukum jalan, proyek juga tetap jalan," ujarnya.

Selain itu, akan diatur pula mengenai masalah pembebasan lahan khususnya mengenai harga tanah. Seringkali, ketika suatu proyek akan dilaksanakan di suatu lokasi, harga tanah di lokasi tersebut melambung tinggi.

"Akan diatur berapa kenaikan harga wajarnya. Ini supaya tidak mengabaikan asas keadilan," ucap dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement