EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat meskipun penanaman modal dalam negeri (PMDN) tetap bergeliat meskipun perekonomian melambat. Izin prinsip PMDN Semester I-2015 dari sisi nilai investasi naik 17,2 persen dibandingkan Semester I-2014.
BKPM mencatat jumlah nilai izin prinsip PMDN semester I-2015 sebesar Rp 189,2 triliun, meningkat dibandingkan semester I-2014 senilai Rp 161,4 triliun.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, kenaikan nilai izin prinsip tersebut menunjukkan investor dalam negeri memiliki harapan tinggi terhadap perekonomian Indonesia di masa mendatang. Izin prinsip yang diajukan semester I-2015 diharapkan akan terealisasi dalam waktu satu sampai dua tahun mendatang untuk mulai produksi komersial. "Artinya, mereka memproyeksikan perekonomian Indonesia ke depan lebih baik dibandingkan saat ini," ujar Franky melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/7).
Data BKPM menunjukkan lima sektor terbesar nilai izin prinsip PMDN yakni, Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran (Rp 52,0 trilliun); Industri Mineral Non Logam (Rp 18,1 trilliun); Industri Kimia Dasar, Barang, Kimia dan Farmasi (Rp 159 triliun); Industri Makanan (Rp 132 trilliun); dan Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi (Rp 130 trilliun).
Sementara untuk lokasi, lima provinsi dengan jumlah nilai izin prinsip PMDN terbesar adalah Bali (Rp 30,0 trilliun), Banten (Rp 23 trilliun), Jawa Barat (Rp 23 trilliun), Sulawesi Tengah (Rp 21 trilliun), dan Jawa Timur (Rp 19 trilliun).
Franky menambahkan, Pulau Jawa masih menjadi magnet utama investor, termasuk investor dalam negeri. Hal itu dapat dilihat dari jumlah proyek PMDN yang direncanakan akan dilaksanakan di Pulau Jawa sebanyak 2.038 proyek, atau sebanyak 63,5 persen dari total rencana proyek PMDN semester I-2015 sebanyak 3.205 proyek. Sedangkan rencana nilai investasi untuk Pulau Jawa sebesar Rp 87,8 trilliun atau 46,4 persen dari total rencana investasi PMDN semester I-2015 yang sebesar Rp 189,2 triliun.
Dengan infrastruktur yang memadai serta jumlah tenaga yang memiliki keterampilan, lanjutnya, Pulau Jawa masih menjadi magnet utama bagi para investor, baik asing maupun dalam negeri. Untuk meningkatkan minat investasi di wilayah luar Jawa, Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, antara lain adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan ( Tax Allowance ) untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, yang akan diikuti dengan penyempurnaan ketentuan mengenai Tax Holiday.