Kamis 06 Aug 2015 23:25 WIB

Tarif Listrik Non Subsidi Turun Rp 1 per kWh

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas PT PLN melakukan perbaikan jaringan listrik di Bawen, Kabupaten Semarang, Senin (16/2).
Foto: Antara
Petugas PT PLN melakukan perbaikan jaringan listrik di Bawen, Kabupaten Semarang, Senin (16/2).

EKBIS.CO,  JAKARTA - PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif listrik non subsidi untuk keperluan komersial dan niaga pada Agustus 2015 ini, sesuai dengan kebijakan tarif adjustment. Pelaksana Harian Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Ida Wardani mengungkapkan, tarif listrik non subsidi memang mengalami sedikit penurunan dibandingkan Juli 2015. Ida menyebutkan, penurunan terjadi sebesar Rp 1 per kWh untuk beberapa kategori. 

Penurunan tarif listrik non subsidi sendiri, lanjut Ida, lebih kepada faktor penurunan harga minyak dunia yang juga berdampak pada turunnya harga minyak mentah Indonesia atau ICP. ICP pada Juni 2015 sebagai patokan tarif listrik pada bulan Agustus 2015 tercatat 59,4 dolar AS per barel atau mengalami penurunan dibandingkan Mei 2015 sebesar 61,86 dolar AS per barel.

Namun, dua acuan lagi sebagai dasar penetapan tarif listrik, yakni nilai tukar rupiah, cenderung melemah terhadap dolar AS dari Mei 2015 di level Rp 13.141 menjadi level Rp 13.313 pada Juni 2015.

Sementara itu, inflasi pada bulan Juni 2015 berada di kisaran 0,54 persen atau naik dibandingkan Mei 2015 sebesar 0,50 persen.

"Acuannya tiga poin itu. ICP, kurs Rupiah terhadap dolar AS, dan inflasi. Meski harga minyak dunia turun, kurs menguat atau sebaliknya, satu parameter saja berubah, akan berpengaruh terhadap kebijakan penentuan tarif listrik," ujar Ida, Kamis (6/8). 

Meski begitu, Ida sendiri mengaku korporasi belum ada rencana terkait penyesuaian tarif listrik subsidi. 

Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bahwa PLN diperbolehkan menunda penerapan tarif listrik adjustment hingga akhir tahun untuk golongan rumah tangga kecil. Sehingga untuk penyesuaian pada Agustus ini hanya untuk golongan komersial. 

"Tarif adjustment sudah ada di Peraturan Menteri. Tapi direksi (PLN) menunda sampai akhir tahun. Itu aksi korporasi. Tidak boleh melampui tarif pemerintah," ujarnya. 

Berdasarkan penyesuaian terhadap 3 parameter di atas, maka untuk tarif listrik golongan Tegangan Rendah (TR) dengan daya 3.500 Volt Ampere hingga 200 kilo Volt Ampere (VA) mengalami penyesuaian.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement