Ahad 23 Aug 2015 01:55 WIB

OJK Terbitkan SE Kondisi Pasar Fluktuasi

Red: Esthi Maharani
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran terkait kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan setelah mengeluarkan paket kebijakan stimulus di sektor Pasar Modal pada 24 Juli 2015 lalu.

"Hal ini sebagai respon terhadap situasi perekonomian di tingkat regional maupun global," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Nurhaida, Sabtu (22/8).

Ia menjelaskan OJK terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap industri Pasar Modal di tanah air.  Beberapa upaya yang telah dilakukan OJK pasca penerbitan paket stimulus tersebut antara lain, pertemuan OJK dengan 200 Emiten dan Perusahaan Publik pada tanggal 3 Agustus 2015 dengan penekanan agar Emiten dan Perusahaan Publik untuk turut menjaga kepercayaan pasar dengan tetap menjaga penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance principles) khususnya dalam kondisi perekonomian yang penuh tantangan seperti saat ini.

Selanjutnya, pertemuan OJK dengan manajemen BUMN dan anak usaha BUMN pada tanggal 18 Agustus 2015 guna meningkatkan minat dan kesiapan serta mendorong percepatan proses go public BUMN dan anak perusahaan BUMN guna mendukung program pendalaman pasar modal Indonesia.

Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menetapkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.04/2015.

"Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik," kata Nurhaida.

Ia juga menyebutkan bahwa penerbitan SE tersebut dimaksudkan guna memberikan stimulus dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan karena adanya pengaruh dan tekanan dari luar terhadap pasar.

Dengan penerbitan SE tersebut maka Emiten atau Perusahaan Publik dapat melakukan pembelian kembali sahamnya tanpa perlu memperoleh persetujuan RUPS dengan ketentuan: (a) total pembelian kembali saham paling banyak 20 persen dari modal disetor (termasuk treasury stocks); dan (b) paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement