EKBIS.CO, JAKARTA -- Rencana pelonggaran izin mendirikan minimarket di daerah-daerah dinilai dapat memberikan efek negatif pada pedagang kecil. Rencana tersebut pun dinilai terlalu pro terhadap pemilik modal besar.
Rencana tersebut, merupakan salah satu poin dalam paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan Presiden Joko Widodo awal September ini.
Ketua Bidang Organisasi Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira mengatakan paket kebijakan ekonomi hendaknya dibuat untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah. Sedangkan pendirian minimarket di Indonesia didominasi sistem waralaba.
"Sayangnya, perkembangan bisnis waralaba yang banyak dikuasai oleh pemodal besar justru menghasilkan persaingan yang kurang sehat bagi pedagang kecil," ujar pria yang kerap disapa Angga ini dalam siaran persnya, Selasa (22/9).
Angga menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang rencana pelonggaran izin mendirikan minimarket tersebut. Di saat ekonomi sedang turun, yang rentan terkena dampak paling besar adalah kalangan masyarakat bawah. Pasar tradisional, toko kelontong dan lainnya merupakan punggung perekonomian.
"Harapan kami sebagai pengusaha, pemerintah dapat memberikan alternatif bagi pedagang agar dapat dapat bertransformasi menjadi usaha yang memiliki daya saing sehingga tidak kalah dengan toko maupun pasar modern," kata dia.
Persaingan antara pasar modern dan pasar tradisional memang semakin marak terjadi. Hasil survei AC Neilsen pada 2013 menyebutkan jumlah pasar rakyat di Indonesia terus mengalami penurunan.
Pada 2007 jumlahnya sekitar 13.550, namun menurun pada 2009 menjadi 13.450, dan 9.950 di 2011 tinggal 9.950. Sedangkan untuk perbandingan antara pertumbuhan pasar rakyat dengan pasar modern adalah minus 8,1 persen dan 31,4 persen.
Berdasarkan data 2011, sebanyak 12,5 persen penduduk Indonesia berprofesi sebagai pedagang pasar rakyat, atau setara dengan 30 juta jiwa. Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka pencaharian rakyat kecil akan semakin berkurang.
Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan berencana merevitalisasi 469 pasar rakyat. Hal ini patut diapresiasi, mengingat pasar merupakan sentra perekonomian rakyat. Memberdayakan pasar berarti meningkatkan pendapatan serta daya beli rakyat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan berencana melonggarkan izin pendirian minimarket baru di berbagai daerah. Padahal sebelumnya, Kemendag telah melarang pendirian minimarket di daerah-daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).