Selasa 22 Sep 2015 22:29 WIB

Empat Perusahaan Pembakar Hutan Terhukum Adminiatratif

Rep: Sonia Fitri/ Red: Djibril Muhammad
Kebakaran hutan
Foto: Henky Mohari/Antara
Kebakaran hutan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan empat perusahaan terhukum adminiatratif akibat aksinya membakar hutan. Empat perusahaan tersebut yakni tiga perusahaan perkebunan sawit dan satu perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH).

Di antaranya PT Tempirai PAM Resourses di Pedamatan, Oki, Sumatera Selatan, PT Waringin Agro Jaya di Sumatera Selatan dan PT Langgam Inti Hibrindo di Riau. Adapun satu perusahaan terhukum administratif dari kalangan HPH yakni PT Hutani Solarestari.

"Keputusan ini berlaku sejak 21 September kemarin, kita lakukan pembekuan dan pencabutan izin," kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Selasa (22/9).

Terdapat perlakuan berbeda antara sanksi adminiatratif untuk perusahaan perkebunan sawit dengan perusahaan pemegang HPH.

PT Hutani Solarestari telah dicabut izin usahanya per hari ini. Dengan begitu, perusahaan harus menghentikan kegiatan operasional sembari tetap menyelesaikan utang finansial yang ditanggung perusahaan. Perusahaan ini juga tetap harus meminta maaf pada masyarakat.

Namun untuk tiga perusahaan perkebunan sawit, pemerintah baru melakukan pembekuan izin. Pencabutan akan diproses lebih lanjut ketika perusahaan dinyatakan bersalah di kepolisian. Adapun areal yang terbakar di lahan sawit akan dikembalikan pada negara paling lambat dua bulan terhitung sejak hari ini.

Nantinya pemerintah akan melakukan rehabilitasi dan akan menjadi areal dengan tata kelola baru. Areal tersebut juga akan menjadi barang bukti untuk proses hukum berikutnya.

Yang terpenting, seluruh perusahaan terhukum administratif harus meminta maaf kepada publik atas perilakunya. Perusahaan pun harus siap mengganti kerugian serta tak akan mengulangi perilaku serupa di kemudian hari.

 

Perusahaan perkebunan sawit terhukum administratif, lanjut dia, berkewajiban melengkapi sarana dan prasaran pemadaman kebakaran hutan dalam jangka waktu 90 hari.

Di samping perusahaan pun melengkapi dokumen terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan. "Sehingga perusahaan tetap bertanggung jawab atas areal yang terbakar," lanjutnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement