EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah telah secara resmi memutuskan untuk menahan harga bahan bakar minyak bersubsidi per 1 Oktober 2015. Artinya, dengan skema evaluasi dilakukan setiap 3 bulan, maka harga premium akan tetap Rp 7.300 untuk non Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) serta Rp 7.400 untuk Jamali. PT Pertamina (persero) juga sudah secara resmi mengumumkan tidak ada perubahan harga BBM penugasan. Sedangkan solar tetap Rp 6.900.
Terkait hal tersebut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja menuturkan ketetapan harga tersebut ukan karea kerugian yang diderita Pertamina. Karena selisih negatif sebetulnya ditanggung oleh pemerintah, bukan Pertamina selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kerugian yang ada, lanjut Wiratmaja, akan ditanggung oleh pemerintah seluruhnya. Rencananya akhir tahun ini pemerintah akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap kerugian yang dirasakan korporasi.
Kerugian, akan "ditambal" dengan suntikan berupa penyertaan modal negara (PMN) atau dana ketahanan energi, bukan pada APBN. "Itu adalah beban pemerintah bukan Pertamina ya. Semua itu beban pemerintah," ujar Wiratmaja usai mengumumkan kebijakan terkait BBM, Rabu (30/9).
PMN sendiri menjadi salah satu opsi selain dana ketahanan energi. Dana ini sedang digodok pemerintah dan akan dibahas lebih lanjut dengan DPR.